Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Alokasi Umum, Dana untuk Daerah

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan ABPN yang dialokasikan kepada daerah.

Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, DAU adalah salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN.

Alokasi tersebut bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, di mana penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dasar hukum

Dana Alokasi Umum memiliki dua dasar hukum, yaitu:

Baca juga: Saksi: Rp 10 Miliar dari Dana Hibah Dibagikan ke Kemenpora dan Pegawai KONI

Alokasi DAU

Alokasi DAU terdiri dari beberapa, yaitu:

  1. DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
  2. Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN.
  3. Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten atau kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten atau kota.

Tahap penghitungan DAU

Terdapat empat tahap penghitungan DAU, sebagai berikut:

Konsep awal penyusunan kebijakan atas implementasi formula DAU dilakukan oleh Tim Independen dari berbagai universitas.

Hal itu dengan tujuan untuk memperoleh kebijakan penghitungan DAU yang sesuai dengan ketentuan UU dan karakteristik Otonomi Daerah di Indonesia.

Dalam tahapan ini Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan instansi terkait kesiapan data dasar penghitungan DAU.

Koordinasi tersebut juga sebagai kegiatan konsolidasi dan verifikasi data untuk mendapatkan validitas dan kemuktakhiran data yang akan digunakan.

Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Keberatan Disebut Terima Suap Dana Hibah KONI

Tahap pembuatan simulasi penghitungan DAU yang dikonsuktasikan pemerintah kepada DPR dan dilakukan berdasarkan formula DAU.

Seperti yang diamanatkan UU dengan menggunakan data yang tersedia memperhatikan hasil rekomendasi pihak akademis.

Menjadi tahap akhir, pembahasan penghitungan dan alokasi DAU antara pemerintah dengan Panja Belanja Daerah Panitia Anggaran DPR untuk konsultasi dan mendapatkan persetujuan hasil penghitungan DAU.

Formulasi DAU

Formula DAU terbagi menjadi berikut:

  • Formula DAU

Menggunakan pendekatan celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah dan Alokasi Dasar berupa jumlah gaji PNS daerah.

Rumus formula DAU:

DAU = Alokasi Dasar (AD) + Celah Fiskal (CF)

Keterangan:
AD : Gaji PNS Daerah
CF : Kebutuhan fiskal-kapasitas fiskal

Baca juga: Di Sidang Tipikor, Jaksa Buka Daftar Inisial Penerima Fee Dana Hibah KONI

  • Variabel DAU

Komponen variabel kebutuhan fiskal yang digunakan untuk pendekatan perhitungan kebutuhan daerah. Terdiri dari:

  1. Jumlah penduduk
  2. Luas wilayah
  3. Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
  4. Indeks Kemahalan konstruksi (IKK)
  5. Produk Domestik Regional Bruto per kapita

Komponen variabel kapasitas fiskal yang merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Bagi Hasil (DBH).

  • Metode penghitungan DAU

Terbagi menjadi dua, yakni:

  • Alokasi dasar

Besaran alokasi dasar dihitung berdasarkan realisasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah tahun sebelumnya.

Gaji tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai dengan operaturan penggajian PNS yang berlaku.

  • Celah fiskal

Untuk mendapatkan alokasi berdasarkan celah fiskal suatu daerah dihitung dengan mengalikan bobot celah fiskal daerah bersangkutan dengan alokasi DAU celah fiskal nasional.

Untuk celah fiskal suatu daerah dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemenkeu RI
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi