KOMPAS.com - Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan ABPN yang dialokasikan kepada daerah.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, DAU adalah salah satu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN.
Alokasi tersebut bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
DAU tersebut dialokasikan dalam bentuk block grant, di mana penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah. Sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Dasar hukum
Dana Alokasi Umum memiliki dua dasar hukum, yaitu:
- UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- PP No 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Baca juga: Saksi: Rp 10 Miliar dari Dana Hibah Dibagikan ke Kemenpora dan Pegawai KONI
Alokasi DAU
Alokasi DAU terdiri dari beberapa, yaitu:
- DAU dialokasikan untuk daerah provinsi dan kabupaten atau kota.
- Besaran DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 26 persen dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan dalam APBN.
- Proporsi DAU untuk daerah provinsi dan untuk daerah kabupaten atau kota ditetapkan sesuai dengan imbangan kewenangan antara provinsi dan kabupaten atau kota.
Tahap penghitungan DAU
Terdapat empat tahap penghitungan DAU, sebagai berikut:
- Tahapan akademis
Konsep awal penyusunan kebijakan atas implementasi formula DAU dilakukan oleh Tim Independen dari berbagai universitas.
Hal itu dengan tujuan untuk memperoleh kebijakan penghitungan DAU yang sesuai dengan ketentuan UU dan karakteristik Otonomi Daerah di Indonesia.
- Tahapan administratif
Dalam tahapan ini Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan instansi terkait kesiapan data dasar penghitungan DAU.
Koordinasi tersebut juga sebagai kegiatan konsolidasi dan verifikasi data untuk mendapatkan validitas dan kemuktakhiran data yang akan digunakan.
Baca juga: Aspri Imam Nahrawi Keberatan Disebut Terima Suap Dana Hibah KONI
- Tahapan teknis
Tahap pembuatan simulasi penghitungan DAU yang dikonsuktasikan pemerintah kepada DPR dan dilakukan berdasarkan formula DAU.
Seperti yang diamanatkan UU dengan menggunakan data yang tersedia memperhatikan hasil rekomendasi pihak akademis.
- Tahapan politis
Menjadi tahap akhir, pembahasan penghitungan dan alokasi DAU antara pemerintah dengan Panja Belanja Daerah Panitia Anggaran DPR untuk konsultasi dan mendapatkan persetujuan hasil penghitungan DAU.
Formulasi DAU
Formula DAU terbagi menjadi berikut:
- Formula DAU
Menggunakan pendekatan celah fiskal yaitu selisih antara kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah dan Alokasi Dasar berupa jumlah gaji PNS daerah.
Rumus formula DAU:
DAU = Alokasi Dasar (AD) + Celah Fiskal (CF)
Keterangan:
AD : Gaji PNS Daerah
CF : Kebutuhan fiskal-kapasitas fiskal
Baca juga: Di Sidang Tipikor, Jaksa Buka Daftar Inisial Penerima Fee Dana Hibah KONI
- Variabel DAU
Komponen variabel kebutuhan fiskal yang digunakan untuk pendekatan perhitungan kebutuhan daerah. Terdiri dari:
- Jumlah penduduk
- Luas wilayah
- Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
- Indeks Kemahalan konstruksi (IKK)
- Produk Domestik Regional Bruto per kapita
Komponen variabel kapasitas fiskal yang merupakan sumber pendanaan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Bagi Hasil (DBH).
- Metode penghitungan DAU
Terbagi menjadi dua, yakni:
- Alokasi dasar
Besaran alokasi dasar dihitung berdasarkan realisasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah tahun sebelumnya.
Gaji tersebut meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai dengan operaturan penggajian PNS yang berlaku.
- Celah fiskal
Untuk mendapatkan alokasi berdasarkan celah fiskal suatu daerah dihitung dengan mengalikan bobot celah fiskal daerah bersangkutan dengan alokasi DAU celah fiskal nasional.
Untuk celah fiskal suatu daerah dihitung berdasarkan selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.