Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Yudikatif: Fungsi dan Tugasnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali menyampaikan pidato dalam Laporan Tahunan MA 2018 di Jakarta Convention Center, Rabu (27/2/2019).
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas sebagai pengawal jalannya undang-undang atau aturan negara.

Dalam bertugas, lembaga yudikatif bersinergi dengan lembaga eksekutif dalam pemerintah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yudikatif merupakan yang bersangkutan dengan fungsi dan pelaksanaan lembaga peradilan. Bersangkutan dengan badan yang mengadili.

Baca juga: Daftar Lembaga Negara di Indonesia

Dalam lembaga yudikatif tersebut ada tiga lembaga yang memiliki tugas masing-masing, yakni:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

  1. Mahkamah Agung (MA)
  2. Mahkamah Konstitusi (MK)
  3. Komisi Yudisial (KY)

Berikut penjelasnnya:

MA merupakan lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman. MA diketuai oleh Hakim Agung.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MA lahir bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada 1945, MA pemegang kekuasaan kehakiman. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh negara Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

Baca juga: Selain Pendidikan Mulan Jameela, 6 Kasus Salah Ketik Lembaga Negara

Selain tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, MA juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

Dalam erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu kewenangan menguju atau menilai secara materiil peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

MA juga memiliki fungsi nasihat dengan memberikan nasihat atau pertimbangan dalam bidang dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.

Selain itu juga MA memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

Beberapa fungsi MK, yakni:

Baca juga: Pasal 77 ayat 3 soal Cara Dapatkan SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi

MK merupakan lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan sebagai pengadilan pada tingkat pertama dan terakhir. Di mana keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang (UU).

Dikutip situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa tugas MK yang diatur undang-undang, yakni:

  • Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD.
  • Memutuskan persengketaan
  • Memutuskan pembubaran partai politik
  • Memutuskan perselisihan dan persengketaan
  • Memiliki kewajiban memberikan keputusan tentang pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan wakil presiden sesuai UU
  • Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakil presiden dari DPR untuk segera ditindaklanjuti.
  • Komisi Yudisial (KY)

Komisi Yudisial adalah lembaga yudikatif yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. KY juga menjaga menegakan keluhuran kehormatan martabat dan perilaku hukum.

Baca juga: Komisi Yudisial Berharap DPR Setujui Usulan 6 Calon Hakim Agung

Dikutip situs resmi Komisi Yudisial, Mahkamah Yudisil dibentuk melalui Amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001.

Pembentukan KY didasari pada keprihatinan mendalam mengenai kondisi wajah peradilan yang muram dan keadilan di Indonesia yang tidak kunjung tegak.

Sehingga Komisi Yudisial dibentuk dengan dua kewenangan konstitutif, yakni untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2004.

Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Ada beberapa tugas Komisi Yudisial, yakni:

  • Melakukan pendaftaran calon hakim agung
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
  • Menetapkan calon hakim agung
  • Mengajukan calon hakim agung ke DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: KBBI
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi