KOMPAS.com - Badan Keuangan Negara (BPK) merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Dalam pasal I Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan. BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas. Integritas, Independensi, dan Profesionalisme.
Untuk menunjang tugasnya, BPK didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu:
- UU Nomor17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
- UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Baca juga: DPRD Jember Diundang BPK untuk Paparkan Temuan Panitia Hak Angket
Sejarah BPK
Dikutip dari situs Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), BPK dibentuk pada 1 Januari 1947. Pembentukan itu berdasarkan amanat UUD 1945 yang telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah Nomor 11/OEM tanggal 18 Desember 1946 tentang pembentuk Badan Pemeriksa Keuangan.
Untuk kedudukan sementara di Magelang. Awal BPK dibentuk hanya memiliki sembilan orang pengawai dan sebagai ketua BPK pertama adalah R. Soerasno.
Aturan yang dipergunakan untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (BPK Hindia Belanda), yakni ICW dan IAR.
Pada 6 November 1948, kendudukan BPK dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Pemindahan tersebut tidak lepas setelah ibukota Indonesia dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta.
Saat terbentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1949 dibentuk juga Dewan Pengawasa Keaungan dengan kantor di Bandung. Sementara BPK masih tetap ada.
Namun, saat kembalinya bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), BPK dan DPK kemudian digabung dengan berkantor di Bandung pada 1950.
Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.
Baca juga: DPRD Minta BPK Audit Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Jember
Pada era reformasi, BPK telah mendapat dukungan konstitusi dari MPR RI dalam Sidang Tahun 2002 dengan memperkuat kedudukan BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara.
Di mana dikeluarkannya TAP MPR Nomor VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.
Tugas dan wewenang BPK
Dalam Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Tugas BPK
BPK memiliki tugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara
Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: BPK Temukan Indikasi Fraud di Asabri
Wewenang BPK:
- Menentukan obyek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
- Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
- Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
- Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
- Membina jabatan fungsional Pemeriksa.
- Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan.
- Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
Baca juga: Karyawan Minta BPK Turun Tangan Mengaudit Dewas TVRI
Visi yang dimiliki BPK adalah menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Sementara untuk misi BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri.
Serta melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen, dan profesional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.