KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan, anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan Presiden.
Dalam Pasal 23 Ayat 5 Tahun 1945 ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan.
Kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum
Berikut dasar hukum BPK yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 Bab VIIIA tentang Badan Pemeriksa Keuangan:
- Pasal 23 E
- Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
- Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
- Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.
Baca juga: DPRD Jember Diundang BPK untuk Paparkan Temuan Panitia Hak Angket
Pasal 23 F
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
- Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
- Pasal 23 G
- BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK diatur dengan undang-undang.
Nilai-nilai dasar BPK
Pencapaian cita-cita yang tertuang di dalam visi dan misi akan dilaksanakan oleh seluruh pegawai dengan berlandaskan pada nilai dasar sebagai berikut:
- Integritas
BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
- Indepedensi
BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi maupun individu.
Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, eksternal, dan/atau organisasi yang dapat memengaruhi independensi.
Baca juga: BPK Temukan Indikasi Fraud di Asabri
- Profesionalisme
BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Tugas dan wewenang BPK
Tugas dan wewenang BPK tertuang dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 BAB III bagian kesatu dan kedua.
Tugas BPK di antaranya sebagai berikut:
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan atas dsar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
Wewenang BPK di antaranya sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, BPK memiliki wewenang untuk menentukan obyek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
Baca juga: Ketua MPR Minta BPK Audit Menyeluruh Jiwasraya, Asabri, hingga BPJS
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.