Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPA: Sejarah, Tugas, dan Perubahannya

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) membacakan sumpah saat upacara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Dewan Pertimbangan Agung (DPA) menjadi salah satu lembaga penting yang disahkan setelah Indonesia merdeka.

DPA juga sering dijuluki sebagai Council of State atau sebagai Dewan Penasihat Pemerintah.

Dilansir dari situs resmi Dewan Pertimbangan Presiden, dalam penyelenggaraan pemerintahan NKRI, DPA memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Hal tersebut diatur dalam UUD 1945 dan pelaksanaannya diatur dengan Undang-undang No 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian undang-undang tersebut diubah dengan Undang-undang No 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan UU No 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.

Sejarah DPA diberhentikan

DPA dibentuk berdasarkan Pasal 16 UUD 1945 sebelum diamendemen. Pada 25 September 1945, DPA dibentuk melalui pengumuman pemerintah dan berjumlah 11 anggota.

Baca juga: Anggota Wantimpres: Kita Harus Rela WNI Terduga Teroris Lintas Batas Tak Dipulangkan

Ketika sistem pemerintahan berubah menjadi sistem parlementer, keberadaan DPA menjadi tidak berarti.

Kemudian berdasarkan UUD 1945 yang telah diamendemen, lembaga ini dihapuskan dengan Keputusan Presiden Nomor 135/M/2003 pada tanggal 31 Juli 2003.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya lembaga tersebut tidak terlalu banyak mengerjakan pekerjaan pemerintahan sehingga sangat tidak efisien.

Selain itu arah tujuan menjadi tidak jelas seiring dengan terbentuknya lembaga lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang lebih jelas.

Sebelum perubahan, DPA diatur dalam bab tersendiri, yaitu Bab IV Dewan Pertimbangan Agung. Setelah perubahan, keberadaan DPA diganti dengan suatu dewan yang ditempatkan dalam satu rumpun bab yang diatur dalam Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara.

Perubahan itu menunjukkan bahwa posisi suatu dewan yang memiliki tugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden tetap diperlukan.

Namun, status dari dewan pertimbangan tersebut menjadi bagian dari kekuasaan pemerintah negara yang berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden.

Baca juga: Soal Wacana Pemulangan Terduga Teroris Lintas Batas, Wantimpres: Jangan Coba-coba

Kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti DPA pada masa sebelum perubahan UUD 1945.

Tugas

Pada masa itu, DPA memiliki tiga tugas dan wewenang yang harus dilakukan, yaitu:

  • Menjawab pertanyaan presiden

Dalam hal ini, DPA memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab pertanyaan presiden terkait pembangunan dan sektor lain.

Pertanyaan yang diajukan oleh Presiden biasanya dalam lingkup yang luas dan DPA harus bisa menjawab pertanyaan tersebut.

  • Memberi masukan

DPA memberikan masukan, baik secara lisan maupun tulisan agar pembangunan dan pemerintahan menjadi lebih baik dan berkembang.

Masukan dari DPA cukup penting sehingga pemerintah segera mengambil keputusan terbaik dalam melaksanakan visi dan misinya.

  • Memberi pertimbangan

DPA memberikan pertimbangan kepada Presiden atas keputusan yang telah diambil oleh Presiden, baik secara lisan atau tulisan.

Pertimbangan tersebut biasanya berisi mengenai dampak positif dan negatif dari suatu keputusan yang diambil.

Baca juga: Jokowi Baru Tahu Alasan OSO Menolak Jabatan Wantimpres

Keberadaan Wantimpres

Meski saat ini sudah berganti nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), tugas, hak, dan kewajibannya masih sama.

Diatur dalam UU No 19 Tahun 2006, Wantimpres memiliki tigas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945

Tugas Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintah negara.

Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan bersifat wajib baik diminta maupun tidak oleh Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keretangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun.

Baca juga: Wiranto Pastikan Wantimpres Akan Lapor LHKPN Tepat Waktu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi