KOMPAS.com - Pelaksanaan demokrasi di era reformasi (1998-sekarang) ditandai dengan lengsernya Soeharto setelah menjadi presiden selama 32 tahun.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, kepemimpinan nasional segera beralih dari Soeharto ke BJ Habibie yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Presiden.
Beralihnya pemerintahan ke BJ Habibie sebagai Presiden ke-3 Republik Indonesia dinilai sebagai jalan baru demi terbukanya proses demokrasi di Indonesia.
Demokrasi Indonesia periode reformasi
Presiden BJ Habibie meletakkan fondasi yang kuat bagi pelaksanaan demokrasi Indonesia pada masa selanjutnya.
Habibie menghapus berbagai kekangan demokrasi yang berlaku di era Soeharto.
Dalam masa pemerintahan Presiden BJ Habibie muncul beberapa indikator pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Salah satunya, pada era reformasi diberikan ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Di era Orde Baru, pembredelan atau pencabutan surat izin usaha pers kerap dilakukan apabila tidak sejalan dengan pemerintah.
Kemudian di era reformasi, sistem multipartai diberlakukan. Ini terlihat pada Pemilihan Umum 1999.
Habibie sebagai Presiden RI membuka kesempatan pada rakyat untuk berserikat dan berkumpul sesuai ideologi dan aspirasi politiknya.
Baca juga: Bukti Normatif dan Empirik Indonesia Negara Demokrasi
Karakteristik demokrasi periode reformasi
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia pada era reformasi ini adalah Demokrasi Pancasila.
Dengan karakteristik berbeda dari Orde Baru dan sedikit mirip dengan Demokrasi Parlementer 1950-1959.
Kondisi demokrasi Indonesia periode reformasi dinilai sedang menuju sebuah kesempurnaan.
Warga negara bertugas mengawal demokrasi agar dapat teraplikasikan dalam aspek kehidupan.
Berikut ini karakteristik demokrasi pada periode reformasi:
- Pemilu lebih demokratis
- Rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerah
- Pola rekrutmen politik terbuka
- Hak-hak dasar warga negara terjamin
Berikut ini penjelasannya:
Baca juga: Penyebab Kegagalan Demokrasi Parlementer
Pemilu lebih demokratisPemilu yang dilaksanakan jauh lebih demokratis dari sebelumnya. Sistem Pemilu terus berkembang memberikan jalan bagi rakyat untuk menggunakan hak politik dalam Pemilu.
Puncaknya pada 2004 rakyat bisa langsung memilih wakilnya di lembaga legislatif serta presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung.
Pada 2005 kepala daerah pun (gubernur dan bupati atau wali kota) dipilih langsung oleh rakyat.
Rotasi kekuasaan dari pemerintah pusat hingga daerahRotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa. Presiden dan kepala daerah hanya bisa menjabat maksimal dua periode.
Pola rekrutmen politik terbukaRekrutmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Setiap warga negara yang mampu dan memenuhi syarat dapat menduduki jabatan politik tanpa diskriminasi.
Hak-hak dasar warga negara terjaminSebagian besar hak dasar rakyat bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, berserikat, kebebasan pers, dan sebagainya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.