Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Baca di App
Lihat Foto
Kemdikbud
Teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Peristiwa Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menandai berakhirnya periode demokrasi parlementer sekaligus dimulainya demokrasi terpimpin di Indonesia.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, untuk menyelamatkan negara maka pada Minggu, 5 Juli 1959 pada jam 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka Jakarta.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan karena berbagai faktor, antara lain:

  1. Kegagalan Badan Konstituante menetapkan Undang-undang Dasar baru pengganti UUDS 1950
  2. Ada desakan untuk kembali ke UUD 1945
  3. Rentetan peristiwa politik yang mengkhawatirkan

Berikut ini teks Dekrit Presiden 5 Juli 1959:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Demokrasi Indonesia Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Dekrit Presiden

Dengan Rachmat Tuhan Jang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, jang disampaikan kepada segenap Rakjat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi mendjalankan tugas jang dipertjajakan oleh Rakjat kepadanja:

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mentjapai masjarakat jang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut:

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA TERTINGGI
ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara, Jang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja,

Ditetapkan di: Djakarta
pada tanggal: 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
SOEKARNO.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi