Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Status Eks WNI

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Terkait pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi simpatisan ISIS dan berada di Suriah cukup menarik perhatian banyak kalangan.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan para pendukung ISIS di Suriah.

Hal tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo di istana Negara pada Rabu (12/2/2020). Pada pernyataannya, Presiden Jokowi menggunakan istilah ISIS eks WNI untuk menyebut pendukung ISIS yang berasal dari Indonesia.

Lalu seperti apakah ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia mengenai hilangnya status WNI?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Polemik Pemulangan Eks Simpatisan ISIS dan Istilah Eks WNI dari Jokowi...

Kehilangan kewarganegaraan Indonsia

Dilansir dari situs resmi Kementerian Luar Negeri, berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, ketentuan seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya karena:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  3. Warga negara Indonesia dinyatakan hilang kewarganegaraanya oleh Presiden atas permohonannya sendiri apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas tentara asing, yang jabatannya dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah Negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingi tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Baca juga: Jokowi Pakai Istilah ISIS Eks WNI, Ini Penjelasan Istana

Pencabutan status kewarganegaraan

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika ingin menggugurkan status kewarganegaraan WNI terduga teroris pelintas batas eks ISIS.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (13/2/2020).

Menurut Mahfud, hal tersebut sesuai dengan PP No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam PP tersebut diatur pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan oleh presiden melalui proses hukum administrasi.

Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan mekanisme hilangnya kewarganegaraan bagi WNI. Menurut Undang-undang, orang kehilangan status kewarganegaraan antara lain ikut kegiatan tentara asing.

(Sumber:Kompas.com/Ahmad Naufal Dzulfaroh, Sania Mashabi | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Kristian Erdianto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi