Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Oktroi: Pengertian dan Isinya

Baca di App
Lihat Foto
Nationaal Archief
Octrooi, piagam pendirian Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) yang memuat hak-hak istimewa VOC di Nusantara.
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Selama 200 tahun, Belanda lewat Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) menguasai perdagangan di Nusantara.

Kewenangan VOC menguasai Nusantara ini didasarkan pada piagam atau octrooi yang biasa disebut sebagai hak oktroi.

Hak oktroi adalah keistimewaan yang dimiliki VOC untuk menjalankan perdagangan di kawasan Hindia.

Fungsi dari hak istimewa yang dimiliki oleh VOC adalah VOC untuk memonopoli perdagangan di Nusantara.

Pada 1598, parlemen Belanda (Staten Generaal) mengusulkan perusahaan yang saling bersaing itu digabung menjadi sebuah kongsi dagang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Sejarah Singkat Lahirnya VOC

Maka pada Maret 1602, terbentuklah Perserikatan Maskapai Hindia Timur, Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC).

Penulis François Valentijn dalam Oud En Nieuw Oost-indien (1602) mencatat octrooi diberikan parlemen Belanda saat mendirikan VOC pada Maret 1602.

Isi hak oktroi

Octrooi memuat tujuan didirikannya VOC.

Preambule octrooi berbunyi, "VOC dibentuk untuk menyediakan arah dan memberikan navigasi bagi perdagangan di Hindia Timur."

 Pembentukan VOC kala itu juga erat hubungannya dengan persaingan Belanda dengan Spanyol dan Portugal dalam menjelajahi bumi untuk mencari kekayaan.

Baca juga: Kedatangan Belanda di Indonesia

Di dalam octrooi dijelaskan tugas VOC yakni jika ada pertarungan antarkapal dari dua negara ini, kapten kapal VOC boleh merampas kapal dan seluruh harta yang dibawanya.

Harta yang diperoleh dipersilakan untuk dibagi ke awak kapal dan daerah jajahan oleh VOC sesuai prioritas.

Ada tiga tujuan pembentukan VOC yang dimuat dalam octrooi. Ketiga tujuan itu yakni:

 Baca juga: Tujuan Bangsa Eropa Datang ke Indonesia

Secara umum, hak oktroi memberikan kewenangan bagi VOC untuk:

Hak oktroi membuat VOC sebagai perpanjangan tangan Kerajaan Belanda di luar negeri.

Dalam praktiknya, VOC dapat dikatakan negara dalam negara karena hak oktroi yang dimilikinya.

Baca juga: Reaksi Bangsa Indonesia Terhadap Kedatangan Belanda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi