KOMPAS.com - Sebagai negara kepulauan, Indonesia punya kepentingan untuk melindungi wilayah perairannya.
Salah satu upayanya yakni lewat Deklarasi Djuanda. Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Deklarasi Djuanda?
Tujuan Deklarasi Djuanda
Di awal kemerdekaan, wilayah batas laut Indonesia mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee en en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Dalam peraturan itu, pulau-pulau yang ada di Indonesia sejauh 3 mil dari garis pantai.
Baca juga: Mengingat Deklarasi Djuanda, Mengembalikan Kemaritiman yang Jaya
Oleh sebab itu, kapal-kapal asing/negara laun tak boleh mengambil sumber daya atau lewat dalam jarak ini.
Namun beberapa tahun setelahnya, para petinggi negara mempertimbangkan perlu adanya aturan mengenai sistem laut di Indonesia.
Tujuannya, untuk memberikan pemberitahuan legalitas wilayah perairan Indonesia kepada dunia luar.
Isi Deklarasi Djuanda
Maka pada 13 Desember 1957, sebuah deklarasi dilakukan. Adapun yang menjadi inisiator adalah Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja.
Djuanda menganggap perlunya mengubah sistem ketatalautan Indonesia untuk mengubah zona teritorialnya.
Baca juga: Letak Geografis dan Batas Wilayah ASEAN
Dalam deklarasi ini, Djuanda memberikan informasi kepada negara luar bahwa wilayah laut sekitar yang berada dalam wilayah kepulauan Indonesia menjadi wilayah kesatuan dan kedaulatan NKRI.
Salah satu isi dari Deklarasi Djuanda adalah sebagai berikut:
"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Lihat Foto
Dampak Deklarasi Djuanda
Dikutip dari Laut, Teritorial dan Perairan Indonesia: Himpunan Ordonansi, Undang-undang dan Peraturan Lainnya (1984), deklarasi ini menuai protes dari negara lain.
Beberapa negara yang mengirimkan surat protes yakni Amerika Serikat, Inggris, Australia, Belanda, Perancis, dan Selandia Baru.
Baca juga: Tiga Batas Wilayah Indonesia
Adapun negara yang mendukung Deklarasi Djuanda yakni Filipina, Equador, dan Yugoslvia.
Sembilan tahun sesudah lahirnya UU mengenai perairan Indonesia, pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang "Landasan Kontinen Indonesia" pada 17 Februari 1969.
Pengumuman itu menegaskan bahwa sumber kekayaan dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara Indonesia.
Setelah saat itu, perjanjian telah diadakan dengan Malaysia, Thailand, Australia dan Singapura mengenai batas-batas wilayah lautnya.
AS tetap mempertahankan posisinya menolak Deklarasi Djuanda hingga 1982.
Pada 1982, Konvensi Hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982) mengakui deklarasi itu.
Baca juga: Daftar Laut Indonesia dan Manfaat Laut
Barulah muncul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 untuk mempertegas aturan dari PBB yang menyatakan Indonesia negara kepulauan.
(Sumber: Kompas.com/Aswab Nanda Pratama | Editor: Bayu Galih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.