KOMPAS.com- Sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimulai pada 29 Mei 1945.
KRT Radjiman Wediodiningrat selaku ketua membacakan pidato berisi hal-hal yang menjadi pembahasan.
Sidang pertama BPUPKI membahas:
- dasar negara
- undang-undang dasar
- prinsip-prinsip perekonomian nasional
- prinsip-prinsip pertahanan dan keamanan nasional
Dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), Radjiman meminta pandangan kepada para anggota BPUPKI mengenai dasar negara yang akan dibentuk.
Menanggapi ini, sebagian anggota merasa kebaratan. Mereka khawatir pembicaraan tentang dasar negara akan menjadi perdebatan panjang.
Menurut sebagian anggota BPUPKI, pembicaraan hanya akan jadi perdebatan filosofi yang tidak nyata. Dikhawatirkan, pembicaraan panjang hanya akan menunda kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Sejarah BPUPKI dan Perjalanannya
Selama ini kita mengetahui bahwa di balik terciptanya Pancasila, terdapat tiga tokoh penting yang berperan dalam perumusan Pancasila.
Namun kesimpulan yang dilanggengkan di era Orde Baru itu tidak tepat.
Pengusul Pancasila dalam sidang pertama BPUPKI hanya satu orang, yakni Soekarno. Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPUPK, dr. Radjiman Wediodiningrat dalam kata pengantar buku Lahirnja Pantjasila (1947) yang memuat pidato Soekarno pada 1 Juni 1945.
Ditegaskan juga oleh Wakil Ketua BPUPKI, RP Soeroso dalam peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1964, juga oleh Bung Hatta dan Panitia Lima, serta segenap anggota BPUPKI.
Baca juga: Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional
Soekarno mengusulkan lima asas yang saat ini disebut Pancasila pada 1 Juni 1945, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Maha Esa
Rumusan ini kemudian dipakai sebagai acuan dasar negara. Untuk membicarakan lebih lanjut, Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil.
Panitia kecil bertugas merumuskan kembali pokok-pokok pidato Soekarno.
Selanjutnya, ketua BPUPKI mengakhiri sidang dan BPUPKI memasuki masa reses atau istirahat.
Baca juga: Daftar Anggota BPUPKI
Masa reses
Di masa reses, panitia kecil bekerja. Panitia ini terdiri dari delapan orang perwakilan berbagai golongan. Mereka adalah:
- Soekarno (Ketua)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- KH Wahid Hasyim (Anggota)
- Moh Yamin (Anggota)
- Sutardjo Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Moh Hatta (Anggota)
- AA Maramis (Anggota)
Secara garis besar, ada dua pandangan mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam.
Golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.
Akibat perbedaan pandangan ini, pertemuan Panitia Kecil dengan BPUPKI sempat macet. Mereka belum mampu menyepakati dasar negara.
Baca juga: Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Untuk itu, dibentuk lagi kepanitiaan untuk memecah kebuntuan ini yakni Panitia Sembilan. Panitia Sembilan terdiri dari:
- Soekarno (Ketua)
- Moh Hatta (Wakil Ketua)
- Achmad Soebardjo (Anggota)
- Moh Yamin (Anggota)
- KH Wahid Hasyim (Anggota)
- Abdul Kahar Muzakir (Anggota)
- Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
- Agus Salim (Anggota)
- AA Maramis (Anggota)
Panitia Sembilan merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.
Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang berbunyi:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945. Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945, di sidang kedua BPUPKI.
Baca juga: Piagam Jakarta: Isi dan Kontroversinya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.