Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancasila Sebagai Sistem Nilai

Baca di App
Lihat Foto
Dokumentasi Warga Kampung Leuser
Penampakan Patung Garuda Pancasila yang dibuat secara swadaya oleh warga Kampung Leuser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Pancasila yang terdiri dari lima sila pada hakekatnya adalah suatu sistem nilai.

Sebagai sumber nilai, pancasila memiliki makna seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila.

Sistem nilai

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sistem nilai terdiri dari dua kata yaitu sistem dan nilai.

Sistem adalah kesatuan dari bagian-bagian yang setiap bagian memiliki fungsi sendiri-sendiri, saling berhubungan dan ketergantungan untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai adalah keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness), serta kata kerja yang merujuk pada tindakan kejiwaan tertentu. Nilai berkaitan dengan apa yang seharusnya (das sollen), bukan apa yang senyatanya (das sein).

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau anggota masyarakat.

Tentang apa yang dipandang baik, berharga, penting dalam hidup, serta berfungsi sebagai pedoman yang memberi arah dan orientasi pada kehidupan masyarakat.

Baca juga: 9 Fungsi Pancasila di Indonesia

Pancasila sebagai sistem nilai

Dalam Pendidikan Pancasila (2002) karya Purwastuti dkk, Pancasila sebagai sistem nilai artinya mengandung serangkaian nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang merupakan satu kesatuan utuh dan sistematis.

Kesatuan sila-sila Pancasila bersifat organis, susunannya bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal.

Menurut Kaelan dalam Pendidikan Pancasila (2001), Pancasila bersifat organis artinya sila-sila Pancasila merupakan satu kesatuan dan keutuhan yang majemuk tunggal. Setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan tidak saling bertentangan.

Menurut Notonagoro dalam Pancasila Secara Ilmiah Populer (1975), Pancasila memiliki susunan yang bersifat hierarki (urutannya logis) dan berbentuk piramidal.

Hierarkis berarti tingkat. Sedangkan piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan bertingkat dari sila-sila Pancasila. Maksudnya sebagai berikut:

  1. Sila 1 ditempatkan di urutan paling atas karena bangsa Indonesia meyakini segala sesuatu berasal dan akan kembali kepada Tuhan, sehingga disebut sebagai Causa Prima (sebab pertama).
  2. Manusia sebagai subyek pendukung pokok negara sehingga negara harus berlaku sebagai lembaga kemanusiaan (sila 2).
  3. Negara adalah akibat adanya manusia yang bersatu (sila 3), sehingga terbentuk persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat.
  4. Rakyat mewakilkan kekuasaannya kepada lembaga perwakilan rakyat yang menjalankan fungsi secara bijaksana, mengedepankan musyawarah dan mewakili aspirasi rakyat (sila 4).
  5. Negara memiliki tujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Sila 5).

Baca juga: Karakter Utama Demokrasi Pancasila

Nilai obyektif dan subyektif Pancasila

Dalam Pendidikan Pancasila (2001) karya Kaelan, Pancasila sebagai sistem nilai dari kualitas nilai-nilai Pancasila bersifat obyektif dan subyektif. Berikut ini penjelasannya:

Nilai Pancasila bersifat obyektif artinya:

  1. Rumusan nilai-nilai dari sila-sila Pancasila bersifat umum, universal dan asbtrak.
  2. Nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang dan waktu.
  3. Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia dan berkedudukan sebagai tertib hukum yang tertinggi. Pancasila tidak dapat diubah secara hukum sebab berkaitan dengan kelangsungan hidup negara.

Sifat subyektif Pancasila melekat pada pembawa dan pendukung nilai-nilai Pancasila seperti masyarakat dan pemerintah Indonesia.

Darji Darmodiharjo dalam Penjabaran Nilai-nilai Pancasila Dalam Sistem Hukum Indonesia (1996) menjelaskan nilai Pancasila bersifat subyektif terletak pada:

  1. Nilai-nilai Pancasila sebagai hasil pemikiran, penilaian dan refleksi filosofis bangsa Indonesia.
  2. Nilai-nilai Pancasila merupakan falsafah (pandangan hidup) bangsa Indonesia sehingga menjadi jati diri bangsa. Yang diyakini kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan nilai-nilainya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  3. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia karena bersumber dari kepribadian bangsa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi