Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Baca di App
Lihat Foto
Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Konstitusi menempati posisi sentral dan krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara yang mendasarkan pada konstitusi.

Tahukah kamu apa makna konstitusi dalam sebuah negara?

Makna konstitusi bagi negara

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, negara akan menjadikan konstitusi sebagai pedoman atau dasar dalam setiap penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Konstitusi adalah instrumen yang sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Tanpa konstitusi, penguasa dapat melakukan apa saja tanpa batas dalam melaksanakan kekuasaannya di negara tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para ahli mengemukakan pengertian konstitusi.

A Hamid S Attamimi mengatakan pentingnya suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.

Baca juga: Amandemen UUD 1945: Tujuan dan Perubahannya

Sri Soemantri mengutip pendapat Antonius Alexis Hendrikus Struycken yang mengatakan undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan:

  1. Hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau
  2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang
  4. Suatu keinginan, bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

Muatan materi dalam konstitusi atau undang-undang dasar menunjukkan arti penting konstitusi bagi suatu negara.

Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu. Sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding fathers.

Konstitusi atau undang-undang dasar juga memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu negara yang mereka pimpin.

Mr. Djokosutono melihat pentingnya konstitusi dari dua aspek, yaitu:

  1. Aspek isi: konstitusi memuat dasar struktur yang berisikan fungsi negara.
  2. Aspek bentuk: yang menentukan lembaga berwewenang menyusun konstitusi, misal raja dengan rakyat, badan konstituante, lembaga diktator dan lainnya.

Kusumadi mengatakan konstitusi suatu negara merupakan induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan yang akan menentukan jenis-jenis peraturan yang ada, lembaga yang membentuknya.

Dari beberapa pendapat para ahli tersebut dapat ditarik kesimpulan tentang pengertian konstitusi. Konstitusi meliputi konstitusi tertulis yang kemudian disebut Undang-undang Dasar (UUD) dan konstitusi tidak tertulis yang disebut dengan konvensi ketatanegaraan.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

UUD 1945 sebagai konstitusi negara

Para penyusun UUD 1945 memandang, konstitusi lebih luas bila dibandingkan dengan undang-undang dasar (UUD). UUD hanya sebagian daripada hukum dasarnya negara.

UUD adalah hukum dasar negara yang tertulis. Selain itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

Undang-undang Dasar merupakan:

  1. Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasa.
  2. Dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
  3. Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
  4. Suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

Sebagai hukum dasar tertulis atau konstitusi tertulis, UUD 1945 mengandung pengertian:

  1. Bersifat mengikat, baik bagi penyelenggara negara, lembaga negara, lembaga kemasyarakatan, maupun seluruh warga negara.
  2. UUD 1945 berisi norma-norma, kaidah-kaidah, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara.
  3. UUD 1945 berfungsi sebagai hukum yang tertinggi sehingga menjadi sumber dan pedoman hukum bagi setiap peraturan perundangan yang ada di bawahnya.
  4. Setiap tindakan dan kebijakan pemerintah sebagai penyelenggara negara harus sesuai dan berpedoman pada UUD 1945.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi