Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945

Baca di App
Lihat Foto
AFP/ADEK BERRY
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) membentangkan bendera saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi 1945 di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (17/8/2019). Peringatan HUT RI tersebut mengangkat tema SDM Unggul Indonesia Maju.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan RI mempunyai hubungan sangat erat. Sebab Pembukaan UUD 1945 adalah penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila.

Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pembukaan UUD 1945 juga merupakan perincian cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Proklamasi Kemerdekaan merupakan suatu "Proclamation of Independence", sedangkan Pembukaan UUD 1945 adalah "Declaration of Independence".

Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur dari pada proklamasi kemerdekaan. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan UUD 1945 adalah deklarasi kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi sebab tujuan proklamasi menjadi semata-mata hanya kemerdekaan.

Sebaliknya, deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya NKRI.

Baca juga: Arti dan Makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan yang dicapai bangsa Indonesia ialah titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan.

Perjuangan bukan hasil angkatan 45 saja, tetapi didahului para pejuang sebelumnya. Perjuangan ialah proses estafet yang berkesinambungan.

Keadaan ini didukung dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "...Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur".

Hubungan proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 dapat dilihat dari penyataan kemerdekaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  1. Pada alinea pertama pembukaan UUD 1945 berisi alasan pernyataan proklamasi kemerdekaan. Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
  2. Pada alinea kedua berisi perjuangan untuk kemerdekaan. Diuraikan juga kebanggaan dan kehormatan terhadap perjuangan dan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak bisa dipisahkan dari keadaan sebelumnya.
  3. Pada alinea ketiga menjelasakan adanya motivasi moril dan motivasi material bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 mempunyai korelasi jelas.

Yaitu mengandung arti bahwa sejak tanggal 17 Agustus 1945 secara resmi bangsa dan negara Indonesia berdiri sendiri, terbebas dari belenggu penjajah bangsa asing.

Dengan demikian, sejak saat itu bangsa dan negara Indonesia tidak terikat oleh pengaruh kekuasaan bangsa dan negara mana pun di dunia. Serta berkedudukan sederajat dengan negara-negara di dunia.

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Makna proklamasi kemerdekaan

Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta adalah keputusan politik tertinggi di mana di dalamnya terkandung makna yang mendalam.

Berikut ini makna mendalam proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945:

  1. Proklamasi kemerdekaan adalah puncak perjuangan politik panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri. Proklamasi kemerdekaan sekaligus menjadi titik awal perjuangan baru dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan yang telah lama dicita-citakan.
  2. Proklamasi menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti Proklamasi Kemerdekaan menjadi titik awal berlakunya tata hukum nasional negara Indonesia dan berakhirnya tata hukum kolonial (penjajah).
  3. Proklamasi merupakan titik berangkatnya pelaksanaan amanat penderitaan rakyat, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.
  4. Proklamasi sebagai norma pertama tata hukum nasional Indonesia, yakni dasar hukum penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bukan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, namun sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sekaligus tujuan negara.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".

Proklamasi bukan hanya dimaknai sebagai pernyataan kemerdekaan, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan.

Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia harus dimaknai sebagai kemerdekaan dalam berbagai bidang, yaitu:

  1. Bidang politik yakni kedaulatan rakyat
  2. Bidang ekonomi yakni bangsa Indonesia harus mandiri atau berdiri di atas kaki sendiri (berdikari),
  3. Bidang kebudayaan berarti bangsa Indonesia mempunyai kepribadian nasional
  4. Bidang sosial berarti tercipta kesejahteran dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia
  5. Dan sebagainya

Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan sangat erat Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan UUD 1945.

Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi