Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
IDON
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dan jajaran mengadakan konferensi pers penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di lokasi kebakaran lahan di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Tahukah kamu sistem hukum di Indonesia yang sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dikutip dari Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum (2018) karya Soerjono Soekanto, Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan tentang pengertian hukum.

Menurut Mochtar, hukum tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat. Melainkan meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 3, "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya, segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan. Sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga: Pengertian Hukum, Faktor Penting Pembuatan dan Istilah Terkait Hukum

Praktik perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia

Penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari badan peradilan (penegak hukum) dan hukumnya sendiri. Ketiganya menjadi pilar yang saling menopang dan tidak bisa dipisahkan.

Hukum itu berguna bila ditegakkan oleh lembaga peradilan. Sebaliknya, penegakan hukum tidak akan bisa berjalan jika tidak ada hukum sebagai landasan bagi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum.

Tidak ada yang lebih utama dari ketiga hal itu. Maka dari itu, ketiganya harus bekerja secara sinergis serta berjalan secara seimbang.

Menurut Soerjono Soekanto, perlindungan hukum pada dasarnya perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkan hukum.

Unsur-unsur perlindungan hukum adalah:

  1. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya
  2. Jaminan kepastian hukum
  3. Berkaitan dengan hak-hak warga negara
  4. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Terdapat banyak praktik perlindungan hukum di Indonesia. Berikut ini beberapa contohnya:

  1. Perlindungan konsumen dalam UU RI No. 8 Tahun 1999.
  2. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi hak cipta dan hak atas kekayaan industri dalam UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, UU RI No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU RI No 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lainnya.

Perlindungan hukum juga diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perbedaan Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat

Soerjono Soekanto menyatakan, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum bergantung pada beberapa faktor yakni:

  1. Hukumnya yaitu undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Penyusunan undang-undang juga harus dibuat sesuai kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
  2. Penegak Hukum, yaitu pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam penegakan hukum harus menjalankan tugasnya sesuai peranan masing-masing secara profesional.
  3. Masyarakat, yaitu masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku serta menaati dengan penuh kesadaran.
  4. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan lain-lain.
  5. Kebudayaan yang mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, konsepsi-konsepsi abstrak emngenai apa yang dianggap baik sehingga dianut dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Di Indonesia ada dua isu penting terkait perlindungan dan penegakan hukum yaitu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Contoh isu pelanggaran HAM adalah:

  1. Peristiwa Tanjung Priok
  2. Peristiwa Semanggi
  3. Peristiwa Talangsari
  4. Peristiwa Trisakti
  5. Peristiwa Tragedi Mei
  6. Kasus penutupan gereja
  7. Penyerangan Lapas
  8. Terorisme
  9. Penyerangan para pekerja jembatan dan jalan di Papua

Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta kompromi masih terjadi yang melibatkan banyak pejabat pemerintah. Contoh isu KKN adalah:

  1. Kasus BLBI (2004)
  2. Skandal Bank Century dan Proyek Hambalang (2012)
  3. Kasus suap pembangkit listrik di Sulawesi Selatan serta kasus korupsi dana bantuan sosial dan penyelewengan dana di Kementerian ESDM (2015)
  4. Kasus korupsi E-KTP (2017)
  5. Kasus gratifikasi Gubernur Jambi Rp 110 miliar, OTT Bupati Cianjur dan beberapa kasus gratifikasi lain (2018)

Kasus-kasus tersebut adalah dampak dari tidak dipatuhainya hukum. Bila hukum tidak dilaksanakan maka akan terjadi kekacauan di semua bidang kehidupan. Untuk itu, perlu diupayakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi