Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakikat NKRI

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Keluarga besar Harokah Islam, eks Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), dan eks Negara Islam Indonesia (NII) mengucap ikrar setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Sebagai sebuah negara, maka setiap negara di dunia ini dalam perjalanan dan perkembangannya sudah tentu akan menemui berbagai persoalan.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, berbagai persoalan negara juga terjadi pada negara sebesar dan seluas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Warga negara harus mampu mendalami kembali pilar-pilar kehidupan berbangsa dan bernegara serta hakikat NKRI untuk dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sehingga dapat menghadapi globalisasi dengan tetap menjaga keutuhan NKRI dengan baik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahukah kamu apa hakikat NKRI?

Baca juga: NKRI: Latar Belakang, Makna dan Tujuan

Hakikat NKRI

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern, pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan dan nasionalisme.

Yaitu pada suatu tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama. Walaupun warga masyarakat terdiri dari agama, ras, etnik dan golongan yang berbeda-beda.

Negara kesatuan adalah negara yang di dalamnya tidak ada negara. Jadi, dalam NKRI tidak akan mempunyai bagian di dalamnya ebrsama negara. Sebagaimana negara federasi atau serikat.

Bentuk NKRI tidak boleh diubah lagi menjadi bentuk lain. Hal ini sesuai dengan landasan hukum yang berlaku.

Undang-undang Dasar 1945 pasal 37 ayat 5 menegaskan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".

Pada NKRI terdapat ikatan kuat antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Kebijakan pemerintah daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Keduanya harus saling menopang, mendukung dan bersinergis.

Bentuk negara kesatuan dinilai lebih cocok untuk kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman geografis, sosial, budaya dan agama atau kepercayaan.

Bentuk kesatuan tersebut telah menjadi cita-cita para pendiri negara (the founding fathers) sejak 1945.

Bahkan, pada 1928, para pemuda di nusantara telah bersumpah hanya mengakui bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia.

Tidak boleh ada satu wilayah di Indonesia yang ditinggalkan dalam pemerintahan negara.

Setelah mengetahui hakikat NKRI, maka warga negara diharapkan dapat memahami pentingnya menjaga keutuhan NKRI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi