Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Landasan Hukum NKRI

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/JUNAEDI
Upacara HUT Proklamasi Berlangsung Khidmad dan sakral di Tengah Lahan Persawahan
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Sebagai warga negara kamu pasti tahu hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, hakikat NKRI adalah negara kebangsaan modern yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebanggaan dan nasionalisme.

Yaitu pada suatu tekad masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama.

Walaupun warga masyarakat di dalamnya terdiri dari agama, ras, etnik dan golongan yang berbeda-beda.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NKRI terbentuk melalui perjalanan sejarah panjang dengan berbagai peristiwa yang mendahuluinya.

Dengan peristiwa penting yang menandai berdirinya NKRI adalah Proklamasi Kemerdekaan NKRI pada 17 Agustus 1945.

Tetapi, tahukah kamu landasan hukum NKRI?

Baca juga: NKRI: Latar Belakang, Makna dan Tujuan

Landasan hukum NKRI

NKRI lahir melalui revolusi nasional dalam menjebol tata hukum kolonial dan membangun tata hukum baru.

Maka, landasan hukum NKRI adalah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Landasan hukum bentuk NKRI dapat ditemukan pada antara lain:

NKRI adalah sebuah bangunan kenegaraan yang berdiri tegak secara de facto dan de jure.

Secara de facto yaitu Proklamasi 17 Agustus 1945 dan secara de jure adalah bersamaan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945.

Dalam UUD 1945, konstruk NKRI itu dapat dengan jelas dikenali oleh seluruh bangsa Indonesia.

Baca juga: Hakikat NKRI

Berdasarkan ketentuan yang menandakan konstruk bangunan NKRI tersebut, dapat ditegaskan bahwa konstruk NKRI adalah bangunan negara kesatuan yang menggunakan bentuk pemerintahan republik.

NKRI adalah negara yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, yang selalu menggunakan aturan main sesuai dengan ketentuan hukum (UUD) yang berlaku.

Hal penting yang harus diingat, bahwa bangunan NKRI adalah negara demokrasi yang berlandaskan pada hukum dan ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi