Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja Pelaku Kegiatan Ekonomi?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Solo Great Sale 2015 Puluhan pengusaha kecil dan menengah menggelar produk mereka, seperti kerajinan logam, kayu, dan batik, dalam rangka Solo Great Sale 2015 di Mal Paragon, Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (8/2/2015). Pameran yang berlangsung 4-15 Februari ini memberikan kesempatan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mempromosikan produk mereka.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Pelaku ekonomi adalah individu atau lembaga yang terlibat dalam proses kegiatan ekonomi.

Kegiatan tersebut baik produksi, distribusi, maupun konsumsi. Terdapat beberapa pihak yang bisa disebut sebagai pelaku ekonomi.

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan kebudaya Republik Indonesia, terdapat empat pelaku kegiatan ekonomi. Berikut empat pelaku kegiatan ekonomi:

Rumah tangga keluarga (konsumen)

Rumah tangga keluarga atau konsumen (RTK) adalah kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan konsumsi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RTK memiliki pendapatan yang terdiri dari:

Berdasarkan hal tersebut terjadi interaksi antara rumah tangga keluarga dan rumah tangga perusahaan yang menyebabkan terjadinya aliran arus uang dan arus barang atau jasa.

Baca juga: Pentingnya Kestabilan Harga Terhadap Ekonomi

Dari interaksi tersebut, peran rumah tangga keluarga sebagai berikut:

  1. Konsumen barang dan hasa yang diproduksi atau dihasilkan perusahaan untuk kebutuhan sehari-hari.
  2. Pemasok faktor produksi kepada rumah tangga perusahaan untuk melakukan proses produksi.

Faktor produksi merupakan sumber daya yang digunakan dalam sebuah proses produksi barang dan jasa.

Terdapat empat faktor produksi, yaitu tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan.

Lihat Foto
shutterstock
ilustrasi transaksi
Perusahaan

Perusahaan disebut sebagai produsen. Produsen adalah pelaku ekonomi yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa bagi konsumen.

Rumah tangga perusahaan atau produsen di Indonesia dikelompokkan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi.

Dalam bidang ekonomi, perusahaan memiliki peran sebagai produsen sekaligus pengguna dari faktor produksi.

Baca juga: 5 Kebijakan Pemerintah untuk Mengatasi Masalah Ekonomi

Untuk dapat menggunakan faktor-faktor produksi, perusahaan memberikan balas jasa kepada rumah tangga.

Tenaga kerja mendapat upah, pemilik modal mendapatkan bunga, pemilik tanah memperoleh sewa, sedangkan pemilik keahlian memperoleh keuntungan.

Kemudian, pendapatan yang diperoleh rumah tangga konsumen digunakan untuk konsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan.

Namun, hasil produksi tersebut tidak bisa langsung sampai ke tangan konsumen tanpa perpanjangan tangan distributor.

Pemerintah

Rumah tangga konsumen, perusahaan dan distributor harus diatur. Fungsi pengatur ini dipegang oleh pemerintah.

Baca juga: Apa Itu Kegiatan Ekonomi?

Pemerintah mencakup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur kegiatan ekonomi.

Pemerintah juga terjun langsung dalam kegiatan ekonomi, melalui BUMN atau BUMD. Fungsi pemerintah sebagai pelaku ekonomi sesua dengan UUD 1945, yaitu:

  • Pasal 33 ayat 2

Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

  • Pasal 33 ayat 3

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk turut serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerintah juga harus memerhatikan distribusi pendapatan melalui penerapan sistem perpajakan.

Selain itu juga membangun sarana dan prasarana umum yang baik untuk distribusi.

Luar negeri

Pelaku ekonomi yang terakhir adalah sektor luar negeri. Sebagian dari pengeluaran yang dilakukan rumah tangga, perusahan, dan pemerintah tidak hanya ke dalam pasar domestik, melainkan juga pasar luar negeri.

Baca juga: Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif

Hal ini dilakukan untuk pembayaran atas pembelian barang-baraang impor yang dibutuhkan oleh negara maupun masyarakat suatu negara.

Pembelian dari luar negeri atau import dilakukan tentu untuk memenuhi kebutuhan manusia yang banyak.

Dari berbagai kebutuhan yang ada, dapat diproduksi sendiri dan ada yang tidak. Hal ini karena masyarakat belum mampu memproduksi sendiri atau terkendala modal yang dibutuhkan sangat besar.

Namun, hubungan luar negeri ini tidak hanya impor saja melainkan juga ekspor. Di mana produksi sendiri atau dalam negeri juga dikirim ke luar negeri.

Hubungan ini menyebabkan terjalinnya kerja sama perdagangan dengan luar negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi