Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dan Fungsi Negara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020).
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Negara adalah organisasi yang menguasai wilayah dan sekelompok orang di dalamnya.

Lebih dari itu, orang-orang dalam suatu negara dipersatukan dalam tujuan bersama.

Di Indonesia, para pendiri bangsa (founding fathers) telah menyepakati tujuan bersama yang termaktub dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Tujuan negara Republik Indonesia

Tujuan negara Republik Indonesia yakni:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Baca juga: Pembukaan UUD 1945: Makna dan Pokok Pikiran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para ahli juga mendefinisikan tujuan negara secara umum. Roger H Soltau dalam An Introduction to Politics (1951) menjelaskan tujuan negara yakni:

"Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin."

Sementara Harold J Laski dalam The State in Theory and Practice (1947) menjelaskan tujuan negara sebagai:

"Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal."

Dikutip dari Dasar-dasar Ilmu Politik (2007), tiap negara punya tujuannya masing-masing.

Baca juga: Kedaulatan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amendemen UUD 1945

Negara yang berhaluan Marxisme misalnya, bertujuan membangun masyarakat komunis.

Tujuan ini kemudian menentukan fungsi negara. Dalam rangka mencapai masyarakat komunis, negara berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.

Fungsi negara

Terlepas dari ideologinya, ada beberapa fungsi negara yang mutlak perlu. Fungsi itu yakni:

Melaksanakan ketertiban (law and order)

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan, negara harus bisa menciptakan ketertiban. Negara berfungsi sebagai stabilitator.

Fungsi ini dijalankan oleh Kepolisian dan Polisi Pamong Praja.

Baca juga: Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya

Fungsi ini yang paling penting dan diharapkan semua manusia. Fungsi ini menjamin rakyat tetap hidup sehingga negara tetap ada.

Negara diberi wewenang mengelola kekayaan agar mampu menjalankan fungsi ini.

Pertahanan

Sebagian besar negara dilengkapi dengan alat pertahanan dan pasukan. Fungsi ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.

Di Indonesia, fungsi ini diemban oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga: TNI, Sejarah dan Fungsinya

Menegakkan keadilan

Keadilan mutlak dijalankan di setiap negara. Keadilan diwujudukan melalui badan-badan peradilan.

Di Indonesia fungsi keadilan dijalankan oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Selain itu, Charles E Merriam dalam Systematic Politics (1947) mengemukakan ada lima fungsi negara. Kelima fungsi itu yakni

  1. Keamanan eksternal
  2. Ketertiban internal
  3. Keadilan
  4. Kesejahteraan umum
  5. Kebebasan

Baca juga: Daftar Negara Maju dan Negara Berkembang di Dunia

Lihat Foto
Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi