Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Di Indonesia berlaku sistem hukum sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Sistem hukum Indonesia sesuai UUD 1945

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sistem hukum di negara Indonesia sesuai UUD 1945 yang membutuhkan lembaga peradilan untuk mengawasi berjalannya hukum.

Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat.

Hukum juga meliputi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum".

Konsekuensinya adalah segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.

Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Untuk menjaga dan mengawasi hukum berjalan dengan efektif maka dibentuklah lembaga peradilan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.

Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.

Lembaga peradilan sebagai sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang semestinya di depan hukum.

Tugas warga negara adalah menampilkan sikap positif terhadap proses perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Setelah mengetahui sistem hukum di Indonesia yang sesuai dengan UUD 1945, tahukah kamu bagaimana perilaku yang sesuai dengan hukum di Indonesia?
Baca juga: HAM: Arti dan Macamnya

Perilaku sesuai hukum di Indonesia

Hukum dibuat untuk dipatuhi. Maka, diperlukan ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

Hal itu merupakan konsep nyata dalam diri seseorang yang diwujudkan dalam perilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Pembentukan hukum harus memperlihatkan kesadaran hukum masyrakat.

Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi