Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Menganut Teori Kedaulatan Rakyat

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/MUHAMMAD IBNU CHAZAR
Warga memasukan surat suara ke dalam kotak suara saat mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2019 di TPS 13 bertema Pahlawan, di Kampung Mekarjaya, Cikampek Utara, Karawang, Jawa Barat, Rabu (17/4/2019). Warga bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara menghias TPS dengan nuansa pahlawan guna meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus mengenang jasa para pahlawan.
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com- Kedaulatan rakyat merupakan suatu sistem yang menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat.

Kedaulatan rakyat menjadikan rakyat memiliki kesempatan untuk mengatur hajat hidup dan menjadikan posisi pejabat publik sebagai representatif.

Pada kedaulatan rakyat menunjukan gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat adalah yang dianggap baik oleh semua orang.

Pengertian kedaulatan sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara.

Baca juga: Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Sifat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna kedaulatan rakyat

Dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Implementasi kedaulatan rakyat mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang efektif. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara lewat para wakilnya.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), kedaulatan rakyat merupakan teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara di tangan rakyat.

Teori rakyat berusaha untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.

Sumber ajaran atau dasar dari kedaulatan rakyat itu adalah demokrasi dan itu sudah dirintis di Yunani.

Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah).

Baca juga: Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga

Maka demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Rakyat merupakan suatu kesatuan yang dibentuk oleh individu- individu melalui perjanjian masyarakat.

Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan haknya kepentingan bersama.

Kedaulatan sudah ada sejak dahulu. Zaman dahulu rajalah yang paling berkuasa dan punya kekuasaan tertinggi.

Pada negara nasional modern, kedaulatan ada di tangan rakyat.  Di mana yang memberi kedaulatan kepada raja dengan syarat utama kepatuhan raja kepada undang-undang.

Konsep kedaulatan mutlak dan tidak terbatas serta bertahan lama baik di dalam negeri atau internasional.

Pertumbuhan demokrasi memberlakukan batasan penting pada kekuatan kedaulatan. Peningkatan saling ketergantungan negara membatasi prinsip yang mungkin benar dalam urusan internasional.

Baca juga: Jenis Teori Kedaulatan

Warga dan pembuat kebijakan umumnya telah mengakui tidak ada perdamaian tanpa hukum. Tidak ada hukum tanpa batasan pada kedaulatan.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah yang menganut kedaulatan rakyat dalam melaksanakan kebijakan harus berdasarkan keinginan rakyat.

Dalam membuat Undang-Undang (UU), pemerintah yang ada di badan legislatif harus sesuai dengan aspirasi rakyat.

Badan eksekutif yang dipilih oleh rakyat melalui sistem Pemilihan Umum (Pemilu) harus melaksanakan ketentuan tersebut.

Ketika pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya tidak sesuai dengan keinginan rakyat, maka rakyat bisa mengkritik dan menolak dengan berbagai cara, seperti unjuk rasa atau tulisan di media. 

Indonesia menganut kedaulatan rakyat

Indonesi merupakan negara yang menganut teori kedaulatan rakyat.

Ini bisa dilihat dalam Pancasila sile ke-5 yang berbunyi. "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan".

Dalam pembukaan UUD 1945 alinia juga tercantum dengan bunyi.

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi