Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Penetapan UUD 1945

Baca di App
Lihat Foto
Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta
Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diambil dari Piagam Jakarta ditetapkan pada 18 Agustus 1945 atau satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai pengganti Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPK) langsung menggelar sidang setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.

Pengesahan UUD 1945 kembali  dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 29 Agustus 1945. KNIP dibentuk pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945.

Baca juga: Sejarah Perumusan UUD 1945

Pengesahan UUD 1945

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), sidang pertama PPKI digelar satu hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam sidang tersebut menghasilkan sejumlah keputusan, yakni:

  1. Mengesahkan rancangan UUD sebagai UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden
  3. Untuk sementara waktu tugas presiden dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Pada saat sidang tersebut Sukarno sebagai ketua PPKI memberikan pidatonya yang berbunyi.

"Saya minta lagi kepada tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancang oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita ke sampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”

Bagian pengesahan UUD 1945

UUD 1945 yang disahkan terdiri beberapa bagian, yakni:

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945

Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 diambil dari naskah Piagam Jakarta setelah ada perubahan pada dasar negara Indonesia sila pertama.

Awalnya berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Pembukaan UUD 1945 terdir dari 4 alinea.

Batang tubuh UUD 1945

Batang tubuh ikut disahkan langsung oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.

Batang tubuh UUD tersebut mengambil dari rancangan UUD yang telah disusun oleh BPUPKI pada 17 Juli 1945.

Pada batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 4 Pasal aturan peralihan dan 2 Ayat aturan tambahan.

Penjelasan UUD 1945

Pada penjelasan UUD 1945 tersebut terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.

Baca juga: Hubungan Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945

Pada 29 Agustus 1945, UUD 1945 kembali disahkan oleh KNIP.

Dalam buku Konflik Di Balik Proklamasi: BPUPKI, PPKI, dan Kemerdekaan (2010) karya St.Sularto dan D. Rini Yunarti, pada sidang PPKI akhirnya menetapkan pembukaan UUD 1945 dengan menghilangkan ketujuh kata sebagaimana yang terdapat di dalam Piagam Jakarta.

Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 memang memuat lima butir sila sebagai dasar dan tujuan negara. Namun, kelima butir sila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 secara konvensi disepakai sebagai Pancasila.

BPUPKI, PPKI, dan Proklamasi Kemerdekaan adalah buah dari strategi otak. Ketika penguasa pendudukan Jepang menghadapi saat-sat terakhit untuk memasuki waktu kekalahan, maka mencoba alternatif agar memperoleh setidaknya dari golongan pemimpin-pemimpin Indonesia.

Hasil sidang PPKI

Selama masa tugasnya, PPKI telah melaksanakan sidang beberapa kali.

Pada sidang pertama 18 Agustus 1945 salah satu keputusannya menetapkan UUD dan memilih Sukarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara

Sidang kedua

Sidang kedua berlangsung pada 19 Agustus 1945. Ada beberapa keputusan pada sidang kedua tersebut, yakni:

  1. Wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi dan menunjuk guebernurnya
  2. Menetapkan 12 departemen beserta menteri-menterinya
  3. Mengusulkan dibentuknya tentara kebangsaan
  4. Pembentukan komite nasional di setiap provinsi.
Sidang ketiga

Sidang ketiga berlangsung pada 22 Agustus 1945 dengan menghasilkan keputusan, yakni:

  1. Dibentuknya komite nasional
  2. Dibentuknya Partai Nasional Indonesia
  3. DIbentuknya tentara kebangsaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemendikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi