KOMPAS.com - Dewan Keamanan atau Security Council adalah salah satu badan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Dewan Keamanan menjadi salah satu badan yang paling penting di PBB karena bertugas menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), struktur awal dan prosedeur Dewan Keamanan awalnya ada 11 anggota.
Sebanyak lima anggota tetap yang merupakan pendiri PBB yakni China, Amerika Serikat, Perancis, Uni Soviet, dan Inggris.
Baca juga: Hak Veto PBB: Definisi, Sejarah, dan Perdebatannya
Sementara anggota tidak tetap ada enam. Pada 1965 lewat Amandemen Piagam PBB, anggota tidak tetap bertambah menjadi 10.
Anggota tidak tepak dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun. Presiden dipegang oleh setiap anggota yang dipilih secara bergilir.
Setiap anggota memiliki satu suara, namun hanya lima anggota tetap memiliki hak veto. Hak veto adalah suara yang memungkina lima anggota tetap untuk mencegah adopsi resolusi Dewan Keamanan PBB yang subtantif.
Dalam penyelesaian sengketa atau penerapan sanksi membutuhkan sembilan suara setuju termasuk lima anggota tetap.
Baca juga: PBB: Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya
Fungsi dan tugas Dewan Keamanan PBB
Dewan Keamanan PBB punya beberapa tugas dan kewenangan yang diatur dalam Piagam PBB. Beberapa kewenangan Dewan Keamanan PBB, yakni:
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 24 Piagam PBB).
- Menyampaikan rekomendasi calon negara anggota baru PBB kepada Mejelis Umum (Pasal 4 (2).
- Menyampaikan pemberhentian atau pembekuan keanggotaan suatu negara kepada Majelis Umum (Pasal 5 dan Pasal 6).
- Menyampaikan rekomendasi calon Sekjen PBB (Pasal 97).
- Memilih calon hakim Mahkamah Internasional (Pasal 40 dan 61).
- Dewan Keamanan PBB memiliki fungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
Baca juga: Peran PBB dalam Memelihara Perdamaian Dunia
Poin penting dijabarkan dalam Bab VI dan Bab VIII Piagam PBB sebagai berikut:
Bab VI tentang penyelesaian sengketa secara damai. Sekiranya terdapat situasi yang berpotensi membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, maka Dewan Keamanan PBB bisa:
- Meminta para pihak menyelesaikan sengeketa secara damai dengan melalui negosiasi, pemeriksaan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, dan cara-cara lain (Pasal 33).
- Melakukan investigasi (Pasal 34).
- Merekomendasikan prosedur dan metode penanganan sengketa (Pasal 36-38).
Bab VIII mengenai ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran kondisi damai, atau tindak agresi. Langkah-langkah yang dilakukan Dewan Keamanan PBB, yakni:
- Menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi.
- Mengajukan rekomendasi (Pasal 39), yang dapat berupa tanpa menggunakan kekuatan bersenjata, seperti embargo (Pasal 41).
- Menggunakan kekuatan bersenjata (Pasal 42).
Baca juga: Perjanjian Senjata Nuklir: Isi, Pelanggaran, dan Posisi Indonesia
Anggota Dewan Keamanan PBB
Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan memiliki hak veto, yakni:
- China (masuk 24 Oktober 1945)
- Perancis (masuk 24 Oktober 1945)
- Rusia (masuk 24 Oktober 1945)
- Inggris (masuk 24 Oktober 1945)
- Amerika Serikat (masuk 24 Oktober 1945)
Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan kawasan geografi atau regional dengan masa jabatan dua tahun:
- Grup Afrika (tiga kursi)
- Grup Asia Pasifik (dua kursi)
- Grup Eropa Timur (satu kursi)
- Amerika Latin (dua kursi)
- Eropa Barat dan lainnya (dua kursi)
Baca juga: Daftar Negara Anggota PBB
Berikut 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yakni:
- Pantai Gading (Afrika) masa jabatan 2018-2019
- Guinea Khatulistiwa (Afrika) masa jabatan 2018-2019
- Afrika Selatan (Afrika) masa jabatan 2019-2020
- Republik Dominika (Amerika Latin dan Karibia) masa jabatan 2019-2020
- Peru (Amerika Latik dan Karibia) masa jabatan 2018-2019
- Indonesia (Asia Pasific) masa jabatan 2019-2020
- Kuwait (Asia Pasific) masa jabatan 2018-2019
- Jerman (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-2020
- Polandia (Eropa Timur) masa jabatan 2018-2019
- Belgia (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-2020
Baca juga: Pencapaian dan Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.