Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumusan Naskah Proklamasi

Baca di App
Lihat Foto
Kemdikbud
Gedung Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia didahului oleh peristiwa Rengasdengklok, yaitu penculikan Soekarno dan Moh Hatta pada 16 Agustus 1945 jam 04.30 WIB ke Rengasdengklok Karawang.

Tujuan penculikan Soekarno-Hatta pada peristiwa Rengasdengklok adalah agar tidak terpengaruh Jepang dan memenuhi tuntutan golongan muda untuk segera melaksanakan proklamasi kemerdekaan RI.

Tahukah kamu sesudah peristiwa Rengasdengklok disusul dengan perumusan naskah teks Proklamasi Kemerdekaan RI?

Perumusan Naskah Proklamasi

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, selama penculikan Soekarno-Hatta pada 16 Agustus 1945, tidak tercapai kesepakatan apa pun hingga sore hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Achmad Soebardjo datang dan berusaha membujuk para pemuda untuk melepaskan Soekarno-Hatta. Golongan pemuda bersedia melepaskan Soekarno-Hatta dengan jaminan bahwa proklamasi akan terjadi esok hari, 17 Agustus 1945.

Baca juga: Perjuangan Fisik dan Diplomasi dalam Mempertahankan Kemerdekaan

Setelah Achmad Soebardjo mendesak golongan muda dengan pertimbangan Soekarno-Hatta dibutuhkan untuk diplomasi dengan Jepang, Soekarno-Hatta dapat kembali ke Jakarta pada 16 Agustus 1945 jam 20.00 WIB.

Kemudian Soekarno-Hatta mendatangi rumah Mayor Jenderal Nishimura untuk menyatakan keinginan PPKI bersidang malam itu juga. Hatta mengatakan pada Mayor Jenderal Nishimura bahwa rakyat Indonesia sudah mengetahui berita kekalahan Jepang.

Nishimura menolak tegas rencana sidang PPKI tersebut. Hal itu terkait instruksi Markas Besar Tentara Jepang Daerah Selatan yang berkedudukan di Saigon sejak 16 Agustus 1945 siang.

Instruksi tersebut adalah dilarang adanya perubahan status-quo di Indonesia berkaitan dengan perjanjian antara pemerintah Jepang dan pihak pemenang perang pasifik yaitu Sekutu.

Larangan perubahan status-quo di Indonesia berarti pemerintah Jepang tidak membenarkan terjadinya Proklamasi Kemerdekaan. Karena Proklamasi Kemerdekaan akan melahirkan Negara Indonesia yang merdeka. Itu berarti mengubah status-quo.

Ketiga tokoh kemerdekaan bersepakat bahwa Jepang tidak dapat diharapkan lagi. Mereka juga memutuskan bahwa Kemerdekaan Republik Indonesia harus segera dirancang secapatnya.

Baca juga: Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara di Awal Kemerdekaan

Dengan marah Hatta menjelaskan bahwa apa pun yang akan terjadi, di Indonesia tetap pada pendirian semula untuk segera memproklamasikan kemerdekaan.

Maka sidang PPKI dimulai di rumah Laksamana Maeda di Meijidori No. 1 (sekarang Jalan Imam Bonjol) pada 16 Agustus 1945 malam bertujuan untuk mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Anggota PPKI yang menginap di hotel Des Indes segera dikawal oleh Sukarni dan kawan-kawan menuju rumah Laksamana Maeda.

Lokasi sidang PPKI di rumah Laksamana Maeda karena mempunyai hubungan baik dengan para tokoh di Indonesia terutama Achmad Soebardjo. Selain itu, Laksamana Maeda adalah Kepala Perwakilan Kaigun (Angkatan Laut Jepang).

Sebagai Kepala Perwakilan Kaigun, Laksamana Maeda punya kekebalan hukum terhadap Rikugun (Angkatan Darat Jepang) sehingga tidak berani bertindak sewenang-wenang. Laksamana Maeda juga menjamin keselamatan mereka.

Perumusan naskah teks proklamasi dilakukan di ruang makan rumah Laksamana Maeda oleh tiga orang tokoh kemerdekaan Indonesia. Hatta dan Achmad Soebardjo menyumbangkan pemikiran secara lisan. SSoekarno bertindak sebagai penulis rumusan konsep Proklamasi.

Baca juga: Kronologi Peristiwa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan

Proses perumusan naskah teks proklamasi kemerdekaan tersebut disaksikan oleh Miyoshi (seorang kepercayaan Nishimura) dan tiga tokoh pemuda yaitu Sukarni, Sudiro dan BM Diah.

Kalimat pertama pada naskah teks proklamasi yaitu "Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia" dikutip Achmad Soebardjo dari rumusan sidang BPUPKI (Dokuritsu Junbi Chosakai).

Sedangkan kalimat terakhir naskah teks proklamasi dirumuskan Moh Hatta yang berbunyi "Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi