Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kembali ke Negara Kesatuan

Baca di App
Lihat Foto
Arsip KOMPAS
Presiden Soekarno menyampaikan pidato kenegaraan pada peringatan 5 tahun kemerdekaan RI di halaman Istana Merdeka pada 17 Agustus 1950.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Belanda tidak begitu saja melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka dan melakukan berbagai upaya untuk kembali menguasai Indonesia.

Setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) menerima pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949, muncul rasa tidak puas di kalangan rakyat terutama negara-negara bagian di luar Republik Indonesia.

Tahukah kamu bagaimana perjuangan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Negara bentukan Belanda

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada masa RIS, Belanda menciptakan 15 negara bagian atau daerah yang bersifat kolonial dan belum merdeka penuh.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Perjanjian Renville: Latar Belakang, Isi, dan Kerugian bagi Indonesia

Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah:

  1. Negara Indonesia Timur (NIT): negara bagian pertama ciptaan Belanda terbentuk pada 1946.
  2. Negara Sumatera Timur: terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada 16 Februari 1946.
  3. Negara Sumatera Selatan: terbentuk atas persetujuan Van Mook pada 30 Agustus 1948, daerah meliputi Palembang dan sekitarnya, dengan Presiden Abdul Malik.
  4. Negara Pasundan (Jawa Barat).
  5. Negara Jawa Timur: terbentuk pada 26 november 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda.
  6. Negara Madura: terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan Van Mook pada 21 Januari 1948.

Selain enam negara bagian itu, Belanda masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom. Daerah-daerah otonom ciptaan Belanda adalah:

  1. Kalimantan Barat
  2. Kalimantan Timur
  3. Dayak Besar (daerah Kalimantan Tengah)
  4. Daerah Banjar (Kalimantan Selatan)
  5. Kalimantan Tenggara
  6. Jawa Tengah
  7. Bangka
  8. Belitung
  9. Riau Kepulauan

Baca juga: Perjanjian Linggarjati: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya

Kembali ke negara kesatuan

Setelah pengakuan kedaulatan RIS, tuntutan bergabung dengan negara RIS semakin luas. Tuntutan semacam ini memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44. Penggabungan antara negara atau daerah dimungkinkan karena kehendak rakyat.

Maka, pada 8 Maret 1950 pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.

Setelah dikeluarkan UU Darurat No. 11 itu, maka negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Madura bergabung dengan RI di Yogayakarta.

Karena semakin banyak negara-negara bagian atau daerah yang bergabung dengan RI, maka sejak 22 April 1950, negara RIS hanya tinggal tiga yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur.

Perdana Menteri Republik Indonesia RIS, Moh Hatta mengadakan pertemuan dengan Sukawati (NIT) dan Mansur (Negara Sumatera Timur). Mereka sepakat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Tokoh Perjanjian Linggarjati

Piagam Persetujuan 19 Mei 1950

Sesuai dengan usul DPR Sumatera Timur, proses pembentukan NKRI tidak melalui penggabungan dengan RI tetapi penggabungan dengan RIS.

Setelah itu, diadakan konferensi yang dihadiri oleh wakil-wakil RIS (termasuk NIT dan Negara Sumatera Timur). Melalui konferensi tersebut, akhirnya pada 19 Mei 1950 tercapai persetujuan yang dituangkan dalam Piagam Persetujuan.

Isi penting Piagam Persetujuan 19 Mei 1950 adalah:

  1. Kesediaan bersama untuk membentuk negara kesatuan sebagai penjelmaan dari negara RI yang berdasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945.
  2. Penyempurnaan Konstitusi RIS, dengan memasukkan bagian-bagian penting dari UUD RI tahun 1945. Untuk ini diserahkan kepada panitia bersama untuk menyusun Rencana UUD Negara Kesatuan.

Panitia bersama juga ditugaskan untuk melaksanakan isi Piagam Persetujuan 19 Mei 1950.

Baca juga: Perjanjian Roem-Royen: Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya

Kronologis kembali ke NKRI

Pada 12 Agustus 1950, pihak KNIP RI menyetujui Rancangan UUD itu menjadi UUD Sementara.

Pada 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Sementara KNIP menjadi UUD yang disebut Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950.

Pada 15 Agustus 1950, diadakan rapat gabungan parlemen (DPR) dan Senat RIS. Dalam rapat gabungan ini Presiden Soekarno membacakan Piagam Persetujuan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada hari itu, Presiden Soekarno langsung ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan Presiden Negara Kesatuan dari pejabat Presiden RI, Mr Asaat.

Dengan demikian, negara RIS berakhir dan secara resmi pada 17 Agustus 1950 terbentuk kembali NKRI. Dengan Soekarno sebagai Presiden dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi