KOMPAS.com - Setiap negara, termasuk Indonesia memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya.
Dalam buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya (2018) karya Handri Raharjo, dijelaskan sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan lain.
Tatanan ini diterapkan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan.
Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945
Sistem Hukum di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya.
Sistem ini digunakan di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman.
Negara-negara bekas koloni seperti Indonesia, sebagian Asia, dan Amerika Latin, meneruskan sistem hukum ini.
Pada sistem hukum Eropa Kontinental memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus.
- Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa.
- Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat. Karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
- Tujuan hukum adalah kepastian hukum
- Adagium yang terkenal "tidak ada hukum selain undang-undang".
- Hakim tidak bebas dalam menciptakan hukum baru. Karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
- Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja.
- Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif.
- Pada mulanya hukum hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum publik (hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana) dan hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang).
Baca juga: Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Tapi seiring perkembangan zaman, batas-batas antara hukum publik dan hukum privat semakin kabur.
Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan sistem hukum Islam.
Sistem hukum di indonesia merupakan campuran antara sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat.
Hal tersebut wajar, mengingat hukum merupakan sebuah sistem yang tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem.
Dalam sistem hukum Indonesia terdapat subsistem hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum tata negara.
Baca juga: Jaksa Agung Akui Penegakkan Hukum di Indonesia Belum Penuhi Rasa Keadilan
Indonesia negara hukum
Indonesia merupakan negara hukum. Ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum.
Negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara hukum yang senentiasa mempertimbangkan segala tindakan pada dua landasan. Yakni, dari segi kegunaan atau tujuannya dan dari segi landasan hukumnya.
Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Hanafi Arief, sejarah hukum di Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan dipengaruhi hukum adat dan kemudian diganti oleh sistem hukum Civil Law yang disebabkan penjajahan Belanda.
Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat dan sistem hukum asli (hukum adat).
Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat mengggunakan hukum adat.
Pada masa itu hukum adat diperlakukan hampur seluruh masyarakat Indonesia. Setiap daerah mempunyai hukum adat yang berbeda.
Baca juga: Steffi Zamora: Hukum di Indonesia Makin Aneh
Hukum adat sangat ditaati masyarakat masa itu, karena mengandung nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi dan kebudayaan yang tinggi.
Namun hukum adat kemudian berangsung tergeser disebabkan adanya gagasan diberlakukannya kodifikasi hukum barat secara efektif sejak 1848.
Pada 1848, kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum dagang, kitab undang-undang hukum acara perdata dan acara pidana berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.