Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Baca di App
Lihat Foto
Kompas/Agus Mulyadi
Ilustrasi
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut negara kesatuan.

Negara kesatuan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik, sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

Ayat (2), Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Negara Kesatuan: Arti, Ciri-ciri dan Kelebihan

Ayat (3), Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu).

Ayat (4) Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi.

Ayat (5) Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat.

Ayat (6) Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Sejarah

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebat dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya.

Baca juga: NKRI: Latar Belakang, Makna dan Tujuan

Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Dilansir situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berawal dari bersatunya komunitas ada di wilayah Nusantara.

Komunitas adat tersebut telah melahirkan masyarakat hukum adat. Keberadaan hukum adat telah ada jauh sebelum NKRI terbentuk dan memperoleh pengakuan pemerintah Hindia Belanda.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI. Karena menyadari tentang keragaman bangsa Indonesia.

Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945.

Sempat menjadi RIS

Pada periode 27 Desember 1949 hingga 15 Agustus 1950, Indonesia tergabung dalam negera federasi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca juga: Hakikat NKRI

RIS dibentuk sebagai wujud kesepakatan antara Indonesia, Belanda, dan Bijeenkomst voor  federal Overleg (BFO) pada Konferensi Meja Bundar (KMB).

RIS berdiri tidak berlangsung berlangsung lama. Karena banyak gejolak-gejolak yang terjadi dengan menuntut kembali dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Adanya desakan tersebuat kemudian dilakukan pembahasan untu k bisa kembali sesuai cita-cita pada awal proklamasi.

Akhirnya pada 15 Agustus 1950, secara resmi kembali ke NKRI setelah penggabungan pemerintahan RIS dan RI. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi