Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan

Baca di App
Lihat Foto
Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Setelah proklamasi kemerdekaan, langkah pertama bangsa Indonesia adalah melengkapi struktur pemerintahan. Tahukah kamu bagaimana proses terbentuknya struktur pemerintahan?

Terbentuknya NKRI dan pemerintahan

Indonesia adalah bangsa yang baru merdeka pada 17 Agustus 1945. Saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum terbentuk karena syarat kelengkapan negara belum semua terpenuhi.

Apa saja syarat berdirinya negara? Beberapa syarat berdirinya suatu negara adalah:

  1. Memiliki wilayah
  2. Memiliki struktur pemerintahan
  3. Diakui negara lain
  4. Memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum

Baca juga: Perumusan Naskah Proklamasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di antara persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan dan pengakuan dari negara lain.

Pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain. Karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang yang menjajah Indonesia.

Maka tugas pertama bangsa Indonesia adalah membentuk pemerintahan dan mendapatkan pengakuan dari negara-negara lain.

Proses pemerintahan NKRI

Proses terbentuknya struktur pemerintahan NKRI adalah:

Baca juga: PPKI: Pembentukan, Tokoh, Sidang, dan Tugasnya

Pengesahan UUD 1945 serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pada 18 Agustus 1945 PPKI melakukan sidang untuk membahas, mengambil keputusan dan mengesahkan Undang-undang Dasar (UUD). Rapat pertama diadakan di Pejambon (sekarang Gedung Pancasila).

Sidang pleno dibuka dipimpin Soekarno. Saat sidang ada revisi draf Pembukaan UUD di dalam Piagam Jakarta. Terjadi kelahiran rumusan teks Pancasila yang disahkan di sidang PPKI 18 Agustus 1945.

Saat itu juga dilakukan pemilihan presiden dan wakil presiden. Secara aklamasi terpilih Soekarno sebagai Presiden RI dan Moh Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Pembentukan Departemen dan Pemerintahan Daerah

Pada sidang PPKI 19 Agustus 1945 dibahas hasil kerja Panitia Kecil pimpinan Otto Iskandardinata. Hasil keputusan Panitia Kecil adalah pembagian wilayah NKRI menjadi delapan provinsi.

Panitia Kecil bertugas merumuskan bentuk departemen bagi pemerintahan RI, tetapi bukan pejabatnya. Disepakati pembagian departemen atau kementerian menjadi 12.

Baca juga: Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Pembentukan badan-badan negara

Pada sidang PPKI 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan pusat di Jakarta. Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada 29 Agustus 1945 di Gedung Kesenian Pasar Baru Jakarta.

Melalui Maklumat Wakil Presiden No. X, KNIP yang semula pembantu presiden menjadi badan negara yaitu MPR dan DPR meski sementara.

Pembentukan Kabinet

Presiden membentuk kabinet yang dipimpin Presiden Soekarno sendiri pada 2 September 1945. Dalam kabinet ini para menteri bertanggung jawab kepada Presiden atau kabinet Presidensial.

Baca juga: 8 Provinsi Pertama Indonesia Hasil Sidang PPKI

Pembentukan berbagai partai politik

Sidang PPKI 22 Agustus 1945 memutuskan pembentukan partai politik nasional yang kemudian terbentuk Partai Nasional Indonesia (PNI). Setelah Wakil Presiden mengeluarkan maklumat pada 3 November 1945, berdirilah partai-partai politik di NKRI.

Pembentukan Tentara Nasional Indonesia

Terbentuknya Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkal dari maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).

Pada sidang PPKI 22 Agustus 1945, diputuskan pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang merupakan bagian dar Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).

Sampai akhir September 1945, Indonesia belum memiliki organisasi ketentaraan secara resmi dan profesional. Padahal Indonesia terdesak Jepang, Belanda dan Sekutu.

Maka pemerintah Indonesia mengeluarkan Maklumat Pemerintah pada 5 Oktober 1945 tentang pembentukan TKR. Sebagai Kepala Staf TKR adalah Urip Sumoharjo dan Supriyadi sebagai Menteri Keamanan Rakyat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi