Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Asasnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO
Ilustrasi: Pegawai di Koperasi Peternak Satria (Pesat) di Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menuang susu sapi,
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama.

Di Indonesia, koperasi biasa ditemui di sekolah, kantor, dan desa. Keberadaan koperasi penting dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia.

Berikut penjelasan singkat soal koperasi seperti dirangkum dari buku Mengenal Koperasi (2019).

Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.

Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang".

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Sementara menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.

Fungsi koperasi

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa:

"Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".

Sementara fungsi dan perannya dimuat dalam Pasal 4 yakni:

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Tujuan koperasi secara umum adalah meningkatkan kesejahteraan. Namun secara khusus, tiap koperasi punya tujuannya masing-masing.

Di sekolah, koperasi berfungsi sebagai penyedia kebutuhan siswa dan guru. Di desa, banyak warga yang bergabung koperasi untuk menabung dan meminjam uang.

Prinsip koperasi

Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.

Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Baca juga: Makna Lambang Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni:

Asas koperasi

Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut "Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan."

Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa.

Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri.

Baca juga: Rapat Anggota Koperasi

Asas kekeluargaan berarti menderminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, "Satu untuk semua, semua untuk satu."

Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama.

Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi