Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Baca di App
Lihat Foto
kompas.com/ syahrul munir
Wabup Semarang Ngesti Nugraha (tiga dari kiri) saat menyambangi koperasi pegawai yang ada di komplek Setda pada hari pertama ngantor, Jumat (19/2/2016).
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Ada ribuan koperasi di Indonesia. Jutaan orang tergabung di dalamnya.

Mereka bergabung karena punya tujuan yang sama yakni kesejahteraan. Untuk meraih tujuan itu, tiap anggota punya hak dan kewajiban yang harus dijalani.

Hak dan kewajiban anggota koperasi

Dilansir dari situs Kemdikbud, hak anggota koperasi yakni:

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Sedangkan kewajiban anggota koperasi yakni:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keanggotaan koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.

Sukarela berarti tanpa paksaan. Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri.

Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi.

Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan.

SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.

Keanggotaan lebih lanjut diatur di masing-masing AD/ART koperasi.

Baca juga: Siapa Saja Pelaku Kegiatan Ekonomi?

Lihat Foto
Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi