KOMPAS.com - Ada ribuan koperasi di Indonesia. Jutaan orang tergabung di dalamnya.
Mereka bergabung karena punya tujuan yang sama yakni kesejahteraan. Untuk meraih tujuan itu, tiap anggota punya hak dan kewajiban yang harus dijalani.
Hak dan kewajiban anggota koperasi
Dilansir dari situs Kemdikbud, hak anggota koperasi yakni:
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
- Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
- Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD)
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
- Menerima manfaat koperasi dan mendapat pelayanan
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Sedangkan kewajiban anggota koperasi yakni:
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
- Mengembangkan dan memilihara kebersamaan atas dasar asas kekeluargaan
Keanggotaan koperasi
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota
Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi.
Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan.
SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.
Keanggotaan lebih lanjut diatur di masing-masing AD/ART koperasi.
Baca juga: Siapa Saja Pelaku Kegiatan Ekonomi?