Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder

Baca di App
Lihat Foto
SAMUEL OKTORA
Romanus Woga, Ketua Pengurus Induk Koperasi Kredit Indonesia di Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Koperasi bisa digolongkan berdasarkan keanggotaannya.

Berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi dapat dibagi menjadi dua yakni koperasi primer atau koperasi sekunder.

Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):

Koperasi primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang perorangan. Anggotanya paling sedikit 20 orang.

Koperasi ini bukan kumpulan modal, melainkan kumpulan orang dengan kepentingan ekonomi yang sama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Wilayah kerja koperasi primer meliputi satu lingkungan kerja, keluharan, atau desa.

Contohnya koperasi pegawai dan koperasi unit desa (KUD).

Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh koperasi primer. Anggotanya koperasi juga.

Koperasi sekunder biasanya dibuat untuk efisiensi dan pemusatan. Cakupan wilayahnya dari kabupaten, kota, provinsi, bahkan nasional.

Koperasi sekunder tediri dari beberapa tingkatan yakni:

 Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

 

Pusat koperasi

Pusat koperasi beranggotakan sedikitnya lima koperasi primer. Pusat koperasi biasanya dibentuk atas dasar sifat dan bidang usaha yang sama.

Contohnya Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPN), Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD), dan Pusat Koperasi Batik.

Gabungan koperasi

Gabungan koperasi beranggotakan sedikitnya tiga pusat koperasi. Anggotanya adalah pusat koperasi yang sejenis.

Tugasnya menyediakan informasi bagi upaya pengembangan usaha koperasi-koperasi anggotanya.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Informasi dapat disebarkan melalui majalah atau buletin.

Tugas lainnya yakni menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pegawai, dan mereka yang ingin mengelola kegiatan usaha koperasi.

Contoh gabungan koperasi yakni Gabungan Koperai Batik Indonesia (GKBI), Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) dan Gabungan Koperasi Perikanan Indonesia (GKPI).

Induk koperasi

Induk koperasi beranggotakan paling sedikit tiga gabungan koperasi. Anggotanya biasanya tidak harus memiliki jenis usaha yang sama.

Wilayah kerjanya di tingkat nasional. Induk koperasi sering juga disebut pusat koperasi nasional.

 Baca juga: Rapat Anggota Koperasi

Induk koperasi bertugas sebagai penyambung koperasi yang menjadi anggota dalam berhubungan dengan lembaga nasional maupun lembaga internasional.

Contoh induk koperasi yakni Koperasi Induk Pegawai PLN (KIPPLN), Induk Koperasi Unit Desa (INKUD), Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP), Induk Koperasi Karyawan Kereta Api (INKOPKA), dan Induk Koperasi Syariah BMT (Inskopsyah BMT).

Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi