Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi

Baca di App
Lihat Foto
Tatang Guritno
Anggota Koperasi Klasik Beans sedang merapikan biji kopi yang akan diperkenalkan pada masyarakat dalam acara Coffee & Artisan di Summarecon Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/3/2019).
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Agar bisa mencapai tujuannya, koperasi harus dikelola dengan baik.

Pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggota. Pengelolaan itu diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh anggota.

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.

Pengurus adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.

Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Kriteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap koperasi.

Adapun susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Wakil ketua
  3. Sekretaris
  4. Bendahara

Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi.

Setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggota.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Tugas pengurus koperasi

Menurut ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia (2013), tugas pengurus koperasi yakni:

  1. Menyelenggarakan rapat anggota
  2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi
  3. Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum
  4. Mengelola koperasi dan usahanya
  5. Mengaujkan rancangan kerja dan rencana anggaran pednapatan dan belanja (RAPB) koperasi
  6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
  7. Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib
  8. Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas

Baca juga: Rapat Anggota Koperasi

Wewenang pengurus koperasi

Selain memiliki tugas,pengurus juga memiliki wewenang dalam hal mengelola koperasi. Kewenangan yang dimaksud di antaranya:

  1. Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum
  2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi
  3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan dalam rapat anggota

Dalam pengelolaan koperasi, pengurus juga bisa mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi.

Manajer nantinya bertugas mengoordinir usaha, administrasi, organisasi, serra memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi.

Namun pengurus tetap harus mendapat persetujuan dari anggota lainnya melalui rapat anggota.

Baca juga: Landasan Koperasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi