KOMPAS.com - Agar bisa mencapai tujuannya, koperasi harus dikelola dengan baik.
Pengelolaan koperasi menjadi tanggung jawab semua anggota. Pengelolaan itu diwakilkan kepada sekelompok pengurus yang dipilih oleh anggota.
Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), pengurus koperasi adalah orang yang dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.
Pengurus adalah pemegang kuasa tertinggi dalam rapat anggota. Nama-nama dan susunannya dicantumkan dalam akta pendirian koperasi.
Pengurus diangkat untuk masa jabatan tertentu. Masa jabatan paling lama yakni lima tahun. Pemilihan dan pengangkatan dilaksanakan lewat rapat anggota atas usul pengawas.
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya
Kriteria untuk menjadi pengurus ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi. Susunan dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap koperasi.
Adapun susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari:
- Ketua
- Wakil ketua
- Sekretaris
- Bendahara
Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari AD/ART koperasi.
Setiap tahun, dan di akhir masa jabatannya, pengurus memberikan pertanggungjawaban hasil kerjanya kepada anggota.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
Tugas pengurus koperasi
Menurut ekonom Revrisond Baswir dalam bukunya Koperasi Indonesia (2013), tugas pengurus koperasi yakni:
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Menyelenggarakan pembinaan organisasi
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengaujkan rancangan kerja dan rencana anggaran pednapatan dan belanja (RAPB) koperasi
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib
- Memelihara daftar buku anggota, daftar buku pengurus, dan daftar buku pengawas
Baca juga: Rapat Anggota Koperasi
Wewenang pengurus koperasi
Selain memiliki tugas,pengurus juga memiliki wewenang dalam hal mengelola koperasi. Kewenangan yang dimaksud di antaranya:
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar forum
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawabnya dan keputusan dalam rapat anggota
Dalam pengelolaan koperasi, pengurus juga bisa mengangkat pengelola atau manajer untuk mengelola unit usaha koperasi.
Manajer nantinya bertugas mengoordinir usaha, administrasi, organisasi, serra memberi layanan administratif kepada pengurus dan pengawas koperasi.
Namun pengurus tetap harus mendapat persetujuan dari anggota lainnya melalui rapat anggota.
Baca juga: Landasan Koperasi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.