Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi

Baca di App
Lihat Foto
Pramdia Arhando Julianto
Kopi Mahkota Raja asal Jawa Timur yang mampu Ekspor ke Malaysia, Singapura, Australia dan Dubai. (Dok Kopi Mahkota Raja)
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Seperti perusahaan, koperasi juga punya komisaris yang berfungsi memastikan pengurus berkinerja baik.

Dalam koperasi, tugas itu diemban oleh pengawas. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Lewat rapat anggota, jumlah anggota pengawas, masa jabatan, dan persyaratan untuk dipilih serta diangkat sebagai anggota.

Pengawas biasanya dipilih untuk masa jabatan empat tahun.

Pengawas tidak bisa merangkap jabatan sebagai pengurus. Ini karena pengawas bertugas mengawasi pengurus.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Pengawas bisa dibilang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pengurus.

Tugas pengawas

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengawas yakni:

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, kemudian menyampaikan kepada rapat anggota

Lihat Foto
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia
Rina Wardani (memegang notes), Pimpinan Koperasi Maju Bersama, saat berada di Takengon dalam sebuah kegiatan, Rabu (12/10/2016).
Wewenang pengawas

Untuk bisa melaksanakan tugasnya, pengawas memiliki wewenang di antaranya yakni:

  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi
  2. Mendapat segala keterangan yang diperlukan

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Catatan yang diteliti adalah pembukuan neraca dan perhitungan laba rugi koperasi.

Jika pengawas kesulitan meneliti catatan tersebut, pengawas koperasi dapat menyewa jasa akuntan publik.

Lazimnya, hasil audit ini dirahasiakan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.

Jika laporan pertanggungjawaban pengawas dalam rapat anggota tidak diterima atau pengurus memiliki pendapat lain.

Pengurus tidak diperkenakan memengaruhi opini anggota pengawas. Pengurus berhak dan wajib memberi keterangan tersendiri kepada rapat anggota yang tembusannya diberi ke pengawas.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

Jika ternyata tidak ada titik temu antara pengawas dan pengurus, maka putusan akhir diserahkan kepada rapat anggota.

Pandangan tersebut dapat digunakan sebagai acuan menyelesaikan perselisihan antara pengurus dan pengawas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi