Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modal Koperasi

Baca di App
Lihat Foto
psphotograph
Ilustrasi uang
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Koperasi membutuhkan modal untuk bisa menjalankan usaha yang menguntungkan.

Permodalan koperasi diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dilansir dari Mengenal Koperasi (2019), modal koperasi terbagi menjadi dua yakni modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota koperasi. Modal dikumpulkan lewat:

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wahib dibayarkan tiap anggota kepada koperasi saat masuk menjadi anggota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Landasan Koperasi

Simpanan pokok tiap anggoat sama. Simpanan ini tidak dapat diambil selama masih jadi anggota.

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayar anggota kepada koperasi pada waktu tertentu.

Tiap anggota bisa menyetor simpanan wajib sesuai keinginan dan kemampuannya.

Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi. Namun dapat diminta dengan cara dan waktu yang ditentukan.

Simpanan ini wajib dibayarkan pada waktu tertentu seperti halnya iuran bulanan.

Baca juga: Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder

Dana cadangan adalah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi jika diperlukan.

Hibah adalah sejumlah yang atau barang yang disumbangkan pihak ketiga tanpa ada ikatan atau kewajiban untuk dikembalikan.

Modal pinjaman

Modal pinjaman diajukan koperasi ke pihak ketiga. Modal ini harus dikembalikan sesuai kesepakatan waktu maupun bunga.

Biasanya, peminjam modal atau kreditur akan melakukan survei kelayakan usaha koperasi.

Sumber pinjaman modal di antaranya:

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

  • Anggota: Anggota atau calon anggota koperasi yang memiliki kecukupan finansial
  • Koperasi lain: Koperasi lain atau koperasi induk
  • Bank dan lembaga keuangan
  • Penerbutan obligasi dan surat utang
  • Sumber lain yang sah

Modal penyertaan

Modal penyertaan adalah modal dalam bentuk investasi. Modal ini digunakan untuk memperkuat modal koperasi.

Modal ini dapat berasal dari pemerintah atau perorangan di luar anggota.

Investor tidak memiliki hak suara dalam rapat anggota dan tidak dapat ikut menentukan kebijakan koperasi.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, dan Prinsipnya

Namun investor dapat disertakan dalam pengelolaan dan pengawasan usaha investasinya.

Investor yang menyertakan modal akan mendapat keuntungan dari usaha yang dijalankan koperasi.

Di sisi lain, jika usaha rugi, maka investor turut menanggung kerugian itu.

Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi