Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Koperasi

Baca di App
Lihat Foto
Kompas. com/Rahmadhani
logo koperasi. ist
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.

Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Prinsip koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya tujuh prinsip. Berikut prinsip koperasi seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):

Sukarela berarti tanpa paksaan. Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri.

Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Makna Lambang Koperasi

Pengelolaan secara demokratis artinya setiap anggota punya hak yang sama dalam pengelolaan.

Tiap anggota punya suara yang digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi.

Setiap keputusan yang diambil pun berdaskan persetujuan bersama.

Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi.

Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan.

SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Asasnya

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya, modal dalam koperasi tidak untuk mencari keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

Modal itu bukan digunakan untuk mencari keuntungan semata. Lebih penting dari itu, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat.

Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas. Namun sifatnya terbatas disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan koperasi.

Mandiri artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan organsiasi.

Mandiri juga berarti bebas namun bertanggung jawab, serta swadaya dalam melangsungkan usaha dan organisasinya.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

  • Pendidikan perkoperasian

Pengelolaan koperasi membutuhkan keterampilan yang diperoleh lewat pendidikan perkoperasian.

Pendidikan ini perlu diberikan kepada anggota agar setiap orang dapat memenuhi kehidupan masing-masing.

  • Kerja sama antarkoperasi

Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut "Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan."

Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa.

Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama. Kerja sama antarkoperasi penting untuk membangun perekonomian.

Baca juga: Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder

Dengan kerja sama, kesejahteraan bisa terwujud. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, "Satu untuk semua, semua untuk satu."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi