Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Presiden Joko Widodo (kanan) berpidato dalam acara pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2019). Presiden menyampaikan hal-hal yang akan pemerintah kerjakan dalam lima tahun ke depan yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi serta transformasi ekonomi.
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Musyawarah sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan dan persoalan di dalam masyarakat.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, perembukan musyawarah.

Dengan musyawarah untuk mencapai mufakat atau persetujuan bersama. Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi dan masih sering dipakai di lingkungan masyarakat.

Saat ini musyawarah sering dikaitkan dengan dunia politik. Pada demokrasi Pancasila di Indonesia penentuan hasil dilakukan denga cara musyawarah mufakat.

Apabila belum keputusan, biasanya akan dilaksnakan voting atau pemungutan suara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Imbas Corona, PBNU Tunda Pelaksanaan Musyawarah Alim Ulama 

Arti musyawarah

Dalam buku Demokrasi dan Autokrasi: Gagasan, Model, Rekontruksi (2013) karya Aidul Fitriciada Azhari, konsep pokok yang merupakan dasar dari gagasan demokrasi dalam Islam adalah musyawarah.

Dalam bahasa Arab,musyawarah berasal dari akar kata syawara-yasy'uru-musyawarah atau syura yang mengandung arti tanda, petunjuk, nasihat, pertimbangan.

Maka secara etimologis, musyawarah merupakan kata kerja yang dibendakan (masdar), mengandung arti saling memberi isyarat, petunjuk, pertimbangan dan bermakna timbal balik dan mutual.

Ajaran musyawarah diterima luas oleh seluruh kalangan di Indonesia dan menjadi perkataan "permusyawaratan".

Secara etimologis permusyawaratan merupakan kaa benda yang mengandung pengertian adanya suatu kerja atau proses di dalamnya dalam bentuk kegiatan bermusyawarah, berunding, berembuk.

Dalam Al Quran terdapat beberapa ayat yang memerintahkan musyawarah, diantaranya yang berkenaan dengan kemasyarakat dan ketatanegaraan. Yakni, Surat Al Imran 3:159 dan Surat Al Syuura 41:38.

Baca juga: Di Era Merdeka Belajar, 6 Hal Ini Perkuat Kelompok Kerja dan Musyawarah Guru 

Dalam kedua ayat tersebut terdapat perintah langsung untuk bermusyawarah dalam  memecahkan masalah yang tidak ada ketentuannya secara pasti dalam Al Quran.

Tradisi masyarakat Kendati berasal dari ajaran Islam dan tidak semata-mata bahasa Arab, sebagian para pemikir di Indonesia menganggap musyawarah sebagai tradisi asli masyarakat adat di perdesaan.

Tulisan Mohammad Koesno tentang musyawarah adalah contoh pemikiran yang mengupas tradisi musyawarah du perdesaan tanpa sedikit pun merujuk akar konsep tersebut dalam ajaran Islam.

Musyawarah menjadi konsep obyektif yang secara bebas dapat ditafsirkan berdasarkan berbagai perspektif, terutama perspektif kebangsaan yang melihatnya semata-mata sebagai tradisi bangsa Indonesia.

Pandangan lebih hati-hati dikemukan oleh Muhammad Yamin tentang musyawarah sebagai bentuk penguatan ajaran Islam atas tradisi yang serupa di masyarakat adat Indonesia.

Pada kalangan pemikir Islam, makna musyawarah mengalamai perkembangan dan penyesuaian dengan lembaga-lembaga demokrasi modern.

Baca juga: Hindari Perpecahan, Ketua DPP Sebut Pemilihan Ketum Golkar lewat Musyawarah 

Pada mulanya, musyawarah ditafsirkan sebagai konsultasi yang dilembagakan dalam majlis syura.

Berdasarkan pemikiran para ahli hukum tradisional, para pemikir Islam modern mengembangkan gagasan mengenai musyawarah sebagai dasar bagi pemerintah perwakilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi modern.

Dalam buku Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia (2019) karya Fahrul Muzaqqi, tradisi musyawarah, gagasan musyawarah mufakat yang dianggap oleh banyak kalangan merupakan gagasan dan tradisi asli masyarakat Indonesia tidak terlepas dari karakter kolektivistik, gotong royong, tolong menolong.

Ciri-ciri

Berikut ciri-ciri musyawarah, yakni:

  1. Dilakukan berdasarkan atas kepentingan bersama
  2. Hasil keputusan musyawarah bisa diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani
  3. Pendapat yang diusulkan dalam musyawarah mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota musyawarah
  4. Mengutamakan pertimbangan moral dan bersumber dari hati nurani yang luhur.

Baca juga: Sentralisasi: Arti, Kelebihan dan Kelemahannya

Manfaat 

Berikut manfaat musyawarah, yakni:

  1. Melatih mengemukan pendapat
  2. Masalah bisa diselesaiakan
  3. Keputusan diperoleh dengan rasa keadialan
  4. Hasil keputusan menguntungkan semua pihak
  5. Bisa menyatukan pendapat yang berbeda
  6. Menghindari celaan. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: KBBI
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi