KOMPAS.com - Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia.
Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni:
- Koperasi produsen
- Koperasi konsumen
- Koperasi simpan pinjaman
- Koperasi jasa lain
Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):
Koperasi produsen
Koperasi produsen adalah unit usaha bersama yang beranggitakan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Baca juga: Prinsip Koperasi
Usaha yang dilakukan yakni pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi masyarakat.
Contohnya koperasi perajin batik, koperasi peternak sapi peraj, koperasi produsen tahu tempe, dan lainnya.
Dalam Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) misalnya, anggotanya adalah peternak yang menghasilkan susu.
Lewat koperasi, kerja sama berlangsung vertikal. Susu didistribusikan dari peternak ke koperasi.
Baca juga: Modal Koperasi
Koperasi berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur. Koperasi juga memberi layanan input produksi agar susu yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan di pasaran.
Sistem ini disebut sistem klaster (cluster).
Koperasi konsumen
Koperasi konsumen menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Misalnya sembako, perabot, pakaian, dan barang konsumsi lainnya.
Koperasi konsumen bertujuan membantu, mendidik, dan melayani anggota untuk meningkatkan kesejahteraan.
Barang yang disediakan koperasi konsumen biasanya terjangkau, namun tetap berkualitas.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Contoh koperasi konsumen adalah koperasi sekolah, koperasi serbausaha (KSU), koperasi unit desa (KUD), dan koperasi pegawai negeri (KPN).
Koperasi simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam dikenal dengan koperasi kredit. Koperasi simpan pinjam harus memperoleh izin dari Kementerian Koperasi dan UMKM.
Pinjaman disertai bunga ringan sehingga tidak memberatkan anggota atau peminjam.
Tujuannya, masyarakat tidak tejerat lintah darat (rentenir) ketika membutuhkan uang.
Baca juga: Rapat Anggota Koperasi
Lalu, dari mana asal uang yang dipinjamkan? Selain meminjamkan uang, koperasi ini juga menjadi tempat menabung.
Uang tabungan yang diendapkan di koperasi, dimanfaatkan untuk memberi pinjaman atau menjalankan kegiatan koperasi.
Anggota yang menabung nantinya akan mendapat bunga sesuai jumlah yang ditabungnya.
Contoh koperasi simpan pinjam yang terkenal yakni Kospin Jasa.
Koperasi jasa
Koperasi jasa melakukan kegiatan usaha berupa layanan nonsimpan pinjam bagi anggota dan atau non anggota.
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Koperasi ini bermanfaat untuk memenuhi laynanan pembiayaan dalam bidang jasa atau profesi tertentu.
Koperasi juga berfungsi sebagai wadah pemersatu dan perwakilan.
Contohnya Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), Kosti, yang menaungi pemilik angkutan umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.