Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-macam Kekuasaan Negara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ELSA CATRIANA
rapat kerja bersama Kementerian Keuangan Srimulyani bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.

Macam kekuasaan negara

Dalam buku Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) karya Astim Riyanto, menurut teori tokoh John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat

Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.

Kemudian pengukuhan janji eksekutif, penyelidik cabang eksekutif, memakzulkan dan memindahkan dari anggota kantor eksekutif dan kehakiman.

Selain itu juga memperbaiki keluhan konstituen. Anggota dapat ditunjuk atau dipilih secara langsung dan tidak langsung.

Mereka dapat mewakili populasi, kelompok tertentu, atau wilayah teritorial. Dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif terpisah.

Pada sistem parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari keanggotaan legislatif.

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan  untuk melaksanakan undang-undang. Mereka juga memiliki kekuasan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Selain itu juga menunjuk pejabat, merumuskan dan melembagaka kebijakan luar negeri.

Baca juga: Prinsip Koperasi 

Kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Kekuasaan negaraa menurut Montesquieu lewat teori  Trias Political membagi kekuasaan dalam tiga macam, yakni:

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentukundang-undang.

  • Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang

  • Kekuasaan yudikatif

Baca juga: Modal Koperasi

Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Dalam kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Pada kekuasaan tersebut sering juga  menyelesaikan kasus-kasus administrasi, perselisihan antara individu, kelompok, badan hukum, dan lembaga pemerintah mengenai penerapan undang-undang atau implementasi program pemerintah.

Sebagian besar sistem hukum telah memasukan prinsip kedaualatan negara. Di mana pemerintah tidak dapat digugat oleh peradilan non-negara tanpa persetujuan mereka.

Dua teori tokoh tersebut yang menjadikan dasar pembagian kekuasaan negara. Tujuannya tersebut agar tidak adanya pembagian kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut.  

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Britannica, KBBI
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi