Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock.com
Ilustrasi uang kertas Yuan di bank
|
Editor: Nibras Nada Nailufar

KOMPAS.com - Salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapat sisa hasil usaha (SHU).

SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa:

Baca juga: Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder

Pembagian SHU

Dikutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, persentase besarnya alokasi pembagian SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi.

Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:

Baca juga: Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi

Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota.

Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi.

Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi.

Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi.

Koperasi memiliki asas demokrasi, keadilan, dan transparansi.

Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Prinsip-prisnip SHU Koperasi

Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Asasnya

Lihat Foto
shutterstock
Ilustrasi uang
Rumus penghitungan SHU

Alokasi pembagian SHU ditetapkan dalam rapat anggota Dalam Pasasl 5 ayat (1) UU Perkoperasian disebut:

"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan."

SHU idealnya dialokasikan menjadi:

Baca juga: Rapat Anggota Koperasi

Namun alokasi ini tidak baku dan bisa tergantung keputusan anggota yang ditetapkan lewat rapat anggota.

Penghitungan SHU yang diperoleh tiap anggota koperasi diawali dengan penghitungan jasa modal, jasa penjualan, dan jasa pembelian terhadap koperasi. Berikut rumusnya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):

  • Jasa modal

Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan yang di koperasi. Rumusnya yakni:

simpanan anggota : total simpanan seluruh anggota × jasa modal

  • Jasa penjualan

Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi. Rumusnya adalah:

penjualan koperasi terhadap anggota : total penjualan seluruh anggota × jasa penjualan

Transaksi penjualan yang dilakukan koperasi kepada anggota akan menimbulkan jasa penjualan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi

  • Jasa pembelian

Bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan anggota dibeli koperasi.

Transaksi pembelian oleh koperasi terhadap produk anggota menimbulkan jasa pembelian. Rumusnya adalah:

pembelian koperasi terhadap anggota : total pembelian seluruh anggota × jasa pembelian

  • SHU yang diterima tiap anggota

SHU anggota = Jasa usaha anggota (jasa penjualan + jasa pembelian) + Jasa modal anggota

Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto
Lihat Foto

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi