KOMPAS.com - Salah satu keuntungan menjadi anggota koperasi adalah mendapat sisa hasil usaha (SHU).
SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa:
- Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
- Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh setiap anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan non-anggota.
- Penggunaan SHU antara lain untuk dana cadangan, pendidikan koperasi, dana sosial, dan dibagikan kepada anggota berdasarkan jasa yang disumbangkan kepada koperasi. Selengkapnya, penggunaan SHU tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi (AD dan ART) yang diputuskan melalui rapat anggota.
Baca juga: Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder
Pembagian SHU
Dikutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, persentase besarnya alokasi pembagian SHU ditentukan dalam AD/ART yang diputuskan dalam rapat anggota.
Perincian pembagiannya harus disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan menurut anggaran dasar koperasi.
Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
- SHU total koperasi pada satu tahun buku
- Persentase SHU anggota
- Total transaksi usaha
- Total simpanan semua anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Bagian SHU untuk simpanan anggota
- Bagian SHU untuk transaksi usaha
- Total seluruh transaksi usaha
Baca juga: Tugas dan Wewenang Pengurus Koperasi
Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi.
Sehingga sebagai investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi.
Sedangkan sebagai pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi.
Koperasi memiliki asas demokrasi, keadilan, dan transparansi.
Baca juga: Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Prinsip-prisnip SHU Koperasi
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
- SHU yang dibagi berasal dari anggota
- Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
- SHU anngota dibayar secara tunai
- SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
- SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
- SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
- SHU anggota ddilakukan transparan
- Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Asasnya
Lihat Foto
Ilustrasi uang
Rumus penghitungan SHU
Alokasi pembagian SHU ditetapkan dalam rapat anggota Dalam Pasasl 5 ayat (1) UU Perkoperasian disebut:
"Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan."
SHU idealnya dialokasikan menjadi:
- Cadangan koperasi 35 persen
- Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal/pinjaman 40 persen
- Dana pengurus 5 persen
- Dana pengelola koperasi/karyawan 5 persen
- Dana pendidikan pegawai 5 persen
- Dana pembangunan lingkungan/pengembangan koperasi 5 persen
- Dana sosial 5 persen
Baca juga: Rapat Anggota Koperasi
Namun alokasi ini tidak baku dan bisa tergantung keputusan anggota yang ditetapkan lewat rapat anggota.
Penghitungan SHU yang diperoleh tiap anggota koperasi diawali dengan penghitungan jasa modal, jasa penjualan, dan jasa pembelian terhadap koperasi. Berikut rumusnya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):
- Jasa modal
Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena menyimpan yang di koperasi. Rumusnya yakni:
simpanan anggota : total simpanan seluruh anggota × jasa modal
- Jasa penjualan
Bagian SHU yang diterima anggota sebagai balas jasa karena melakukan pembelian di koperasi. Rumusnya adalah:
penjualan koperasi terhadap anggota : total penjualan seluruh anggota × jasa penjualan
Transaksi penjualan yang dilakukan koperasi kepada anggota akan menimbulkan jasa penjualan.
Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi
- Jasa pembelian
Bagian SHU yang diterima anggota karena produk yang dihasilkan anggota dibeli koperasi.
Transaksi pembelian oleh koperasi terhadap produk anggota menimbulkan jasa pembelian. Rumusnya adalah:
pembelian koperasi terhadap anggota : total pembelian seluruh anggota × jasa pembelian
- SHU yang diterima tiap anggota
SHU anggota = Jasa usaha anggota (jasa penjualan + jasa pembelian) + Jasa modal anggota