Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Pelestarian Peninggalan Bersejarah

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Bina Marga
Ditjen Bina Marga membangun akses jalan dan jembatan untuk mendukung program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Pemerintah telah menetapkan 5 KSPN destinasi super prioritas, salah satunya yakni Candi Borobudur.
|
Editor: Arum Sutrisni Putri

KOMPAS.com - Peninggalan bersejarah ada banyak jenisnya dan manfaatnya. Maka generasi penerus harus menghargai dan melestarikan peninggalan bersejarah.

Bagaimana sikapmu untuk menghargai dan melestarikan peninggalan bersejarah?

Upaya pelestarian peninggalan bersejarah

Mengutip Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, cara untuk menghargai peninggalan bersejarah agar tetap lestari adalah:

  1. Memelihara peninggalan bersejarah sebaik-baiknya
  2. Melestarikan benda bersejarah agar tidak rusak, baik oleh faktor alam atau buatan
  3. Tidak mencoret-coret benda peninggalan bersejarah
  4. Turut menjaga kebersihan dan keutuhan
  5. Wajib menaati tata tertib yang ada di setiap tempat peninggalan bersejarah
  6. Wajib menaati peraturan pemerintah dan tata tertib yang berlaku
  7. Menjaga kebersihan dan keindahan

Perlindungan terhadap peninggalan bersejarah seperti situs-situs atau benda-benda sejarah perlu dilakukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah telah melakukan perawatan dan pemugaran terhadap peninggalan bersejarah. Selain pemerintah, pihak swasta juga turut membantu pelestarian.

Apabila ada yang melakukan pelanggaran yang merugikan upaya pelestarian peninggalan bersejarah, harus dijatuhi sanksi.

Baca juga: Manfaat Peninggalan Bersejarah

Contoh upaya pelestarian peninggalan bersejarah

Upaya pelestarian peninggalan bersejarah dapat dilakukan sesuai dengan bentuk dan jenis peninggalan bersejarah.

Contoh cara melestarikan bentuk peninggalan bangunan adalah:

Contoh cara melestarikan bentuk peninggalan kesenian adalah:

Baca juga: Sumber Sejarah Primer dan Sekunder

Cagar budaya

Pemerintah Indonesia melakukan salah satu upaya perlindungan terhadap peninggalan bersejarah melalui Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Perlindungan itu dilakukan karena cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa, sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia.

Pelestarian dilakukan karena keberadaannya penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional.

Baca juga: Pentingnya Belajar Sejarah

Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pelestarian cagar budaya bertujuan untuk:

Upaya pelestarian meliputi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya di darat dan di air.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber: Kemdikbud
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi