Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan Perundang-Undangan: Pengertian, Fungsi, dan Asas Pembentuknya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Peraturan perundang-undangan dimakmai sebagai peraturan yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat berwenang melalui prosedur yang ditetapan dalam peraturan perundang-undangan. 

Dilansir dari buku Peranan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional (1987) oleh Bagir Manan dikatakan, peraturan perundang-undangan adalah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh Lembaga dan atau Pejabat Negara yang menjalankan fungsi legislatif sesuai dengan tata cara yang berlaku. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tenang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengertian peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh kembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum. 

Baca juga: Isi Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 dan Maknanya

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), peraturan perundangan ditujukan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maka warga negara wajib menaati peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat oleh pemerintah dengan penuh kesadaran.

Contoh dalam penerapan undang-undang berlalu lintas. Ketika masyarakat tidak mentaati peraturan berlalu lintas, maka akan terjadi ketidak tertiban, kemacetan bahkan akan terjadi tabrakan.

Namun, sebaliknya ketika masyarakat tertib dan mentaati peraturan maka akan tercipta keteraturan dan kenyamanan.

Fungsi peraturan perundang-undangan 

Ada sejumlah fungsi peraturan perundang-undangan, yakni: 

Baca juga: Apa Saja Fungsi Peraturan Pemerintah?

Dalam buku Penuntun Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia (2006) karya Muchtar Rosyidi, perundang-undangan bersifat mengikat atau memaksa bagi semua warga negara untuk menaati.

Sebab, dengan sudah diundangkan suatu peraturan perundangan dalam Lembaga Negara, maka setiap orang dianggap mengetahui.

Dengan demikian maka harus mematuhi dan melaksanaan seluruh norma atau kaidah yang ada. Apabila melanggarnya, dapat dituntut di depan pengadilan untuk dikenaik sanksi.

Sanksi yang paling ringan dapat berupa denda dan yang paling berat dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Asas pembentukan peraturan perundang-undangan 

Pada buku Ilmu Perundang-Undangan Yang Baik Untuk Negara Indonesia (2019) karya Laurensius Arliman Simbolon, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni:

Baca juga: Peraturan Pelaksanaan Kekuasaan, Tugas, dan Wewenang Lembaga Negara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi