Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakikat Negara

Baca di App
Lihat Foto
DOK RAMAYULIS PILIANG
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan NKRI tidak bisa lagi ditawar-tawar, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Negara merupakan sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. 

Selain itu memiliki kewajiban untuk menyejahterakan, melindungi, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Arti negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara adalah organisasi suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), tidak ada kesepakatan universal tentang pertanyaan apa yang memenuhi syarat sebagai negara.

Secara umum diterima menjadi sebuah negara, suatu negara harus menjadi unit berdaulat yang memiliki populasi permanen, batas teritorial yang ditentukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudian pemerintah, dan kemampuan untuk membuat perjanjian dengan negara lain.

Baca juga: Terbentuknya NKRI dan Pemerintahan

Dalam buku Ilmu Negara (2019) karya Dr. Agussalim Andi Gadjong, negara dalam arti formal adalah negara ditinjau dari aspek kekuasaan.

Negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Pemerintahlah yang menjelmakan aspek formal dari negara.

Wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal adalah merupakan ciri negara formal. Sedangkan negara dalam arti material adalah sebagai persekutuan hidup, negara sebagai masyarakat.

Rakyat suatu negara merupakan salah satu komponen utama negara. Negara tanpa manusia adalah fiksi besar.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris "state", bahasa Belanda Jerman "staat", dan bahasa Prancis "etat".

Kata-kata tersebut diambil dari bahasa latin, yakni "status" atau "statum". Di mana yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.

Baca juga: Hakikat NKRI 

Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sansekerta, yakni "nagari" atau "nagara". Di mana yang memiliki arti wilayah atau penguasa.

Secara terminologi, negara adalah sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang punya cita-cita untuk bersatu dan memiliki pemerintah yang berdaulat.

Fungsi negara

Setiap negara memiliki fungsi yang harus dipahami oleh setiap warganya.

Fungsi suatu negara adalah suatu pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai dengan menunjukan gerak dalam dunia nyata.

Berikut fungsi negara:

Fungsi keamanan dan ketertiban

Dalam fungsi keamanan dan ketertiban jajaran kepolisian menjadi garda pertama untuk menjaga keamanan dalam negeri.

Kemudian mengabdi kepada masyarakat dan menjadi pengayom untuk menjadikan negara lebih aman dan tentram.

Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran

Pada fungsi tersebut bagaimana negara melakukan pembangunan di segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi.

Baca juga: Wilayah NKRI

Fungsi pertahanan

Fungsi pertahanan memiliki peran sangat penting. Karena akan menentukan bertahan atau tidaknya sebuah negara dan bangsa.

Fungsi keadilan

Kaedilan setiap warga negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan. Sehingga dibentuklan badan-badan peradilan negara yang harus menjamin keadilan setiap warga negara.

Tujuan negara

Tujuan negara adalah suatu sasaran yang hendak dicapai suatu negara, merupakan ide yang bersifat abstrak ideal berisi harapan yang dicita-citakan.

Berikut tujuan negara:

  • Menciptakan kekuasaan secara demokratis

Pada dasarnya kekuasaan sepenuhnya berada ditangan rakyat. Dilaksanakannya pemerintah hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

  • Mencapai perdamaian dunia

Menjaga dan membantu dalam menjaga kedamaian di dunia. Saling menghargai atas kedaulatan yang dimiliki masing-masing negara.

Baca juga: Pentingnya Keutuhan NKRI

  • Menjamin hak dan kebebasan manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) dlindungi dan dijaga. Kewajiban semua negara untuk menghormat dan menghargai harkat dan martabat manusia.

  • Mewujudkan keadilan sosial

Memberikan keputusan yang adil dalam hukum. Ketika keadilan tidak digunakan, maka akan muncul gejolak dalam masyarakat dan akan menganggu keamanan negara.

Ketika keadilan ditegakkan maka akan muncul kehidupan masyarakat yang harmonis.

  • Mencapai kesejahteraan bersama

Negara berusaha menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Caranya dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.

Dukungan dari rakyat juga diperlukan bagi negara yang akan melaksanakan pembangunan tersebut. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi