Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Bentuk Mengemukakan Pendapat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/EDDY HASBY
Mahasiswa menduduki gedung MPR/DPR, menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatan Presiden, pada Mei 1998.
Penulis: Ari Welianto
|
Editor: Ari Welianto

KOMPAS.com - Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum adalah kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat, bisa berupa pemikirannya atau gagasan.

Setiap orang memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat di muka umum. Karena dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal HAM dunia.

Dasar Pertimbangan

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, disebutkan Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Bahwa hak mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara benar dan bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Drama: Pengertian, Jenis dan Unsurnya 

Itu menjadi dasar pertimbangan perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka.

Selain itu, perlunya kemerdekaan mengemukaan pendapat di Indonesia karena tuntutan
reformasi pada 1998.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tuntutan reformasi pada waktu itu berhasil menjadikan Indonesia sebagai negara yang demokratis dengan memberikan kemerdekaan kepada setiap warga negara mengemukakan pendapat di muka umum.

Prinsip dasar kebebasan tersebut adalah bahwa kemerekaan mengemukakan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan benar dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara mengemukakan pendapat di muka umum

Secara garis besar ada tiga cara mengemukakan pendapat di muka umum, yakni:

Kebebasan secara lisan bisa lewat cara pidato, ceramah, dialog, maupun diskusi.

Cara mengemukan secara lisan bisa lewat poster, surat kabar, majalah, maupun artikel.

Warga negara bisa juga mengemukakan pendapat lewat cara foto, film, unjuk rasa (demontrasi), pawai atau mimbar bebas.

Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum

Ada empat cara yang bisa dipakai warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yakni:

Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.

Baca juga: Jenis dan Dampak Mobilitas Sosial

  • Unjuk rasa (demontrasi)

Unjuk rasa adalah kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya.

  • Rapat umum

Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

  • Mimbar bebas

Mimbar bebas adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

Ada beberapa tempat yang diperbolehkan warga negara saat mengemukkan pendapat di muka umum, yakni:

  1. Jalan raya
  2. Lapangan
  3. Alun-alun
  4. Tempat umum lainnya

Baca juga: Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan: Pengertian dan Macamnya

Beberapa tempat yang tidak diperbolehkan, yakni:

  1. Tempat ibadah
  2. Rumah sakit
  3. Instalasi militer
  4. Terminal
  5. Pelabuhan
  6. Stasiun
  7. Bandara
  8. Lingkungan Istana Kepresidenan 

Ada juga larangan untuk melaksanakan kegiatan mengemukan pendapat di muka umum. Seperti pada saat peringatan hari-hari besar nasional, kemerdekaan Republik Indonesia maupun hari-hari besar keagamaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi