KOMPAS.com - Setiap manusia tentu memiliki kebutuhan untuk keberlangsungan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut digolongkan berdasarkan kepentingannya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia, jenis-jenis golongan yaitu primer, sekunder, dan premie.
Kebutuhan primr merupakan kebutuhan pertama yang berkaitan dengan mempertahankan hidup secara layak.
Kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang kaitannya denga usaha menciptakan atau menambah kebahagiaan hidup. Sedangkan kebutuhan tersier ialah kebutuhan yang berkaitan dengan usaha menciptkana atau meningkatkan harga diri, gengsi, atau prestise.
Salah satu kebutuhan primer adalah tempat tinggal atau rumah. Banyak orang yang bekerja keras untuk memiliki rumah yang layak dihuni. Namun, ada juga beberapa yang memanfaatkan lahan seadanya sebagai rumah, misalnya bantaran sungai.
Baca juga: Contoh Lingkungan Tempat Tinggal yang Bersih
Alasan penduduk tinggal di bantaran sungai
Mengapa penduduk banyak yang tinggal di bantaran sungai? Pada zaman dahulu, sungai adalah sumber kehidupan.
Sehingga orang tinggal di dekat sungai untuk mendekatkan dengan sumber air dan mudah dalam berpindah tempat dengan menggunakan perahu. Mereka mudah untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Namun zaman sekarang orang tinggal di bantaran sungai karena murah. Padahal daerah bantaran sungai tidak boleh didirikan bangunan.
Sehingga ilegal jika mendirikan bangunan di bantaran sungai. Bangunan ilegal tidak memerlukan izin dan tidak membayar pajak.
Dikutip situs Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, banyaknya rumah yang menempati daerah bantaran sungai mengakibatkan kapasitas sungai menampung volume dan debit air berkurang.
Akibatnya ketika debit dan volume air yang datang besar akan merusak rumah yang berada dibantaran sungai.
Baca juga: Contoh Budaya Masyarakat di Lingkungan Tempat Tinggal
Penggunaan daerah bantaran sungai sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri PU yang melarang pendirian bangunan untuk hunian dan tempat usaha.
Selain itu juga dilarang membuang sampah, limbah padat dan atau cair pada daerah bantaran sungai.
Daerah bantaran sungai sebaiknya dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak mengganggu aliran sungai dan tidak menimbulkan risiko, seperti jogging track, tempat rekreasi dan taman kota.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.