Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila

Baca di App
Lihat Foto
shutterstock
Arti kedudukan dan fungsi Pancasila
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Para pendiri Republik Indonesia sudah menetapkan Dasar Negara adalah Pancasila pada tanggal 18 Agustus 1945.

Pancasila dalam bahasa Sansekerta berarti panca (lima) dan sila (sendi atau asas). Artinya pancasila adalah pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas, pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenal pertama kali oleh Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Baginya, Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang sudah turun sekian abad lamanya terpendam oleh kebudayaan Barat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sehingga, Pancasila tidak hanya falsafah negara, tetapi juga falsafah bangsa Indonesia. Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan mengenai tingkah laku yang penting dan baik. 

Seperti yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Baca juga: Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Hal tersebut berarti kedudukan Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang meliputi bidang idiologi, politik, ekonomi, sosial buaya, dan pertahanan keamanan.

Fungsi dan peranan Pancasila

Fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya dikenal sebagai berikut:

Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia

Fungsi Pancasila sebagai jiwa bangsa artinya agar Indonesia tetap hidup dalam Jiwa Pancasila.

Setiap bangsa dan negara tentu memiliki jiwa. Dalam hal ini, Pancasila menjadi jiwa Bangsa Indonesia.

Pancasila telah ada sejak Bangsa Indonesia ada atau tepatnya sejak Proklamasi Kemerdekaan.

Baca juga: HAM dalam Perspektif Pancasila

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia

Pancasila sebagai pribadi bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

Dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.

Semua hukum tunduk dan bersumber dari Pancasila. Setiap hukum tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.

Setiap sila Pancasila merupakan nilai dasar, sedanghkan hukum adalah nilai instrumental.

Baca juga: Pancasila Sebagai Sistem Nilai

Pancasila sebagai perjanjian luhur

Pancasila berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Di mana panitia tersebut adalah suatu badan yang mewakili suara rakyat.

Sehingga Pancasila merupakan hasil perjanjian bersama rakyat.

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia

Pancasila memiliki fungsi untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.

Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Dalam hal ini, Pancasila berarti sebagai konsekuensi ditetapkannya dasar negara dan juga merupakan perwujudan melaksanakan Pancasila secara murni dan konsekuen.

Baca juga: 9 Fungsi Pancasila di Indonesia

Pancasila sebagai moral pembangunan

Pancasila dijadikan kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari pembangunan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi