KOMPAS.com - Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Selain itu, terdapat hukum dasar yang tak tertulis.
Hukum dasar yang tak tertulis tersebut adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi.
Sedangkan Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fudamental, sedangkan intinya adalah Pancasila.
Pembukaan UUD 1945 secara prinsip berhubungan erat dengan proklamasi maupun Pancasila. Dalam pembukaan tercantum permasalahan yang sangat berhubungan dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI.
Cita-cita tersebut yaitu suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, ikut dalam melasanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia
Pembukaan UUD 1945 memuat asas-asas dan dasar proklamasi kemerdekaan yang hakikatnya menyatu dan tidak terpisahkan.
Nilai-nilai universal indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Lihat Foto
Arti Pembukaan UUD 1945
Cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat dan negara yang meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, di mana setiap warga negara hidup atas dasar saling menghargai dan saling menghormati.
Hal tersebut menjadi landasan dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia dan pada akhirnya proklamasi Kemerdekaan RI melahirkan Pancasila sebagai titik kulminasi tekad bangsa Indonesia untuk merdeka.
Sebagai pokok kaidah negara yang fudamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki arti sebagai berikut:
- Sumber hukum dari Undang-Undang Dasar 1945 karena Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat dan kedudukan yang tetap dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk.
- Menurut teori hukum, yang meletakkan dasar negata adalah PPKI. PPKI menjadi pembentuk negara yang pertama kali pada 17 Agustus 1945.
- Pembentuk negara (PPKI) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pemerintah atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sedangkan pemerintah dan MPR hanya merupakan alat pelengkap negara yang kedudukannya lebih rendah dari pembentuk negara.
- Secara hukum, semua produk hukum hanya bisa diubah atau dihapus oleh ketentuan yang lebih tinggi kedudukannya. Sehingga Pembukaan UUD 1945 hanya dapat diubah oleh pembentuk negara yang pada saat ini sudah tidak ada lagi.
Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.