KOMPAS.com - Dalam rangka pembentukan negara Republik Indonesia, para pendahulu telah menyiapkan suatu landasan negara yang melahirkan dasar negara Pancasila.
Bersamaan itu, Piagam Jakarta berubah menjadi Pembukaan UUD 1945 dengan mengalami perubahan dan rancangan hukum dasar menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Unsur UUD 1945
Berdasarkan buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, UUD 1945 secara sistematika pada sebelum perubahan atau amandemen UUD 1945 terdiri atas tiga unsur, yaitu:
PembukaanBerisi empat pokok pikiran yang secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara,
Kemudian direalisasikan lebih lanjut pada pasal-pasal UUD 1945 serta paragraf-paragraf yang berisi asas dasar proklamasi.
Berisi pasal-pasal dari UUD yang terdiri atas 37 pasal, termasuk pasal tentang perubahan.
Baca juga: Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945
PenjelasanPenjelasan memberikan pengertian secara rinci makna yang tercantum pada pasal-pasal UUD 1945.
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 secara yuridis merupakan nilai-nilai Pancasila yang terdiri atas empat pokok, yaitu:
Negara persatuanNegara persatuan adalah negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Berdasarkan atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memiliki arti sebagai berikut:
- Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
- Negara mengatasi segenap paham golongan dan perseorangan
- Negara menghendaki persatuan melindungi segenap bangsa
Sejak dibentuknya Negara Republik Indonesia telah ada tujuan, yaitu negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: UUD 1945, Konstitusi Pertama Indonesia
Dengan didasarkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Negara berkedaulatan rakyatBerdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Artinya, yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah/perwakilan.
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan dasar kemanusiaan yang adil dan beradabNegara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Esa. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menghormati segenap manusia yang memiliki adat serta perlakuan yang adil bagi setiap manusia.
Undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memlihara budi pekerti, kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Baca juga: UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.