Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna dalam Pembukaan UUD 1945

Baca di App
Lihat Foto
Osman Ralliby/Dokumentasi Historica, Penerbit Bulan-Bintang, Djakarta
Sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Cita-cita bangsa Indonesia telah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 yang berhubungan erat dengan Proklamasi Kemerdekaan Repubkin Indonesia. 

Dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) karya Pandji Setijo, cita-cita yang dimaksud adalah masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. 

Dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 

Untuk terus dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia dan menerapkan sikap-sikap yang sesuai Pancasila, kita harus bisa memahami makna-makna dari setiap alinea Pembukaan UUD 1945. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945

Makna pada Pembukaan UUD 1945

Berikut makna setiap paragraf dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu: 

Makna alinea pertama Pembukaan UUD 1945

Paragraf pertama dari Pembukaan UUD 1945 adalah:

"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan."

Makna alinea pertama Pembukaan UUD1945 bahwa bangsa Indonesia memiliki kemampuan dalam menyelami persoalan secara mendalam mengenai keadilan bukan keadaan kodrati yang sebenarnyaa.

Makna kodrati seharusnya mengandung pengertian kenyataan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Perlunya menjaga hubungan antarinvidu atau masyarakat dalam kelompok bangsa serta memberikan ruang gerak kepada hak kemerdekaan setiap manusia sebagai individu secara seimbang dan harmonis.

Dalam alinea pertama ini, dalil obyektifnya adalah penjajahan terhadap suatu negara merupakan hal yang dilarang. Hal tersebut bertentangan rasa perikemanusaian dan keadilan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. 

Baca juga: Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Makna alinea kedua Pembukaan UUD 1945

Paragraf kedua Pembukaan UUD 1945 adalah:

"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

Kemerdekaan Indonesia bukan suatu hadiah atau pemberian dari penjajah, melainkan hasil perjuangan dari seluruh rakyat pejuang Indonesia.

Negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan memiliki sifat tertentu, yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Merdeka berdasarkan asas kebebasan, besatu dalam arti bersatunya seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke, adil dalam nilai keadilan, serta makmur adalah setiap orang harus dapat mencapai hidup sejahtera.

Makna alinea ketiga Pembukaan UUD 1945

Paragraf ketiga Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:

"Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."

Paragraf tersebut terbukti adanya kesadaran bahwa kemerdekaan Indonesia bisa tercapai karena masyarakat meyakini akan izin dari Tuhan Yang Mahakuasa memberikan restu atas usaha yang dilakukan.

Berdasarkan kenyataan atas hukum Tuhan tersebut, bangsa Indonesia akan mencapai keseimbangan dalam hal kehidupan material, spiritual, dunia, dan akhirat.

Baca juga: Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

Makna alinea keempat Pembukaan UUD 1945

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Inti pokok paragraf ini tertuju kepada pembentukan suatu pemerintahan negara yang isinya adalah sebagai berikut:

  1. Perihal tujuan negara
  2. Perihal diadakannya undang-undang dasar
  3. Perihal bentuk negara
  4. Perihal asas atau dasar kerohanian (falsafah) negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi