KOMPAS.com - Negara Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Di mana kedudukan presiden sangat kuat. Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Dalam buku Hukum Tata Negara Suatau Pengatar (2016) oleh Johan Jasin, tugas dan tanggung jawab presiden sebagai kepala negara bersifat seremonial dan protokoler kenegaraan.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
Berdasarkan UUD RI 1945, kewenangan Presiden Republik Indonesia yaitu:
Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Negara | Kewenangan Presiden Republik Indonesia sebagai Kepala Pemerintahan |
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). | Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 Ayat 1). |
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1). | Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 Ayat 1). |
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2). | Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 Ayat 2). |
Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). | Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16). |
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2). | Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 Ayat 2). |
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3). | Membahas dan memberi persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU (Pasal 20 Ayat 2 dan 4). |
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1). | Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 Ayat 1). |
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2). | Mengajukan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2). |
Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15). | Meresmikan keanggotaan BPK yang dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F Ayat 1). |
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A Ayat 3). | |
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24B Ayat 3). | |
Mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24C Ayat 3). |
Baca juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11
Dibantu wakil presiden dan menteri
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, presiden dibantu wakil presiden, serta menteri-menteri negara.
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD 1945 yang menyatakan:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
- Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang
- Menteri-menteru diangkat dan diberhentikan oleh presiden
Keberadaan kementerian negara juga diatur dalam sebuah undang-undang organik, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Undang-undang tersebut mengatur semua hal tentang kementerian negara, seperti:
- Kedudukan
- Tugas pokok
- Susunan organisasi
- Fungsi
- Penggabungan
- Pemisahan atau penggantian
- Pengangkatan dan pemberhentian menteri
- Pembentukan
- Pengubahan
- Pembubaran atau penghapusan kementrian
- Hubungan fungsional kementerian dengan lembaga pemerintah non-kementerian dan pemerintah daerah
Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.