Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/SALMAN
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (kanan) meninjau stok beras di Gudang Bulog di Taluimolo, Kota Gorontalo, Kamis (16/4/2020). Stok beras Gorontalo sebanyak 1741 ton dengan ketahanan hingga Desember 2020.
|
Editor: Serafica Gischa

KOMPAS.com - Untuk menjalankan semua tugas pemerintahan, negara tentu memiliki kementerian dengan tugasnya masing-masing. Tak hanya memiliki kementerian negara, Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK). 

Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian (LPNK) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden melaksanakan tugas pemerintahan. 

Lembaga ini langsung berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui pejabat setingkay menteri lainnya. 

Baca juga: Peraturan Organisasi Kementerian Negara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian 

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Thaun 2001 tentang Kedudukanm Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintahan Non-Departemen, berikut daftar Lembaga Pemerintahan Non-Kementerian di Indonesia:

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi